28.5 C
Jakarta
Tuesday, April 8, 2025

Lagi, Petugas Pos Libas Amankan Sopir dari Banjarmasin dengan Surat Ra

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Petugas Posko Lintas Batas kembali
menemukan oknum sopir yang menggunakan surat keterangan rapid test palsu. Oknum
sopir tersebut diamankan petugas gabungan di Pos Sabangau, Kamis (15/7/2020) malam,
sekitar pukul 22.40 WIB.

Kordinator lapangan Regu I Posko
Libas Taruna, Ferry Soni mengatakan, pihaknya mengamankan sopir berinisial WS
(51) yang mengemudikan dump truk bernopol B 9121 UDB bermuatan alat elektronik yang
menggunakan surat keterangan rapid test palsu saat akan memasuki Kota Palangka
Raya.

Warga Jalan Pelambuan, Kota
Banjarmasin tersebut diduga memalsukan hasil surat rapid test Covid-19 dengan
mengatasnamakan Laboratorium Klinik Panasea Banjarmasin. Pasalnya saat
diperiksa, terlihat kejanggalan pada surat keterangan yang diperlihatkan, yakni
tanda tangan dokter hasil scan.

Baca Juga :  Mencuri untuk Belanja Online, Dituntut 2 Tahun 8 Bulan

Dari informasi yang dihimpun, sopir
tersebut berasal dari perusahaan ekspedisi PT Windu Jaya Utama, Jalan Yos
Sudarso No 12 Telaga Biru Banjarmasin.

“Penangkapan dilakukan
ketika truk hendak melintas. Saat dilakukan pemeriksaan, sopir menunjukan surat
hasil rapid test yang diduga palsu dan tidak bisa dibuktikan keabsahannya,”
sebut Ferry kepada kaltengpos.co, Rabu
(15/7) malam.

Menurut pengakuan sang sopir, lanjut
Ferry, surat keterangan hasil rapid test tanpa melalui test sebagaimana
mestinya itu, diberikan oleh perusahaannya. “Kita juga telah menelusuri ke
laboratorium yang disebut mengeluarkan surat hasil rapid test, dan hasilnya mereka
(laboratorium) membantah ada mengeluarkan rapid test dengan tanda tangan dokter
penanggung jawab yang di scan,” ujar Ferry.

Baca Juga :  Senggol Mobil, Adik Mantan Bupati Kotim Meninggal Dunia

Pelaku kini sudah diamankan di
Polsek Sebangau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adanya sopir yang ditahan akibat
menggunakan surat keterangan hasil rapid test palsu ini bukan yang pertama. Sebelumnya
beberapa oknum sopir yang diduga menggunakan surat rapid test palsu juga
berhasil diamankan saat berusaha melintas di posko libas.

Menindak lanjuti hal tersebut,
Ketua Koordinator Posko Libas Alman P. Pakpahan menekankan agar petugas lebih
teliti memeriksa surat yang disodorkan warga. Petugas juga sudah dibekali cara
membedakan rapid test asli dan palsu.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Petugas Posko Lintas Batas kembali
menemukan oknum sopir yang menggunakan surat keterangan rapid test palsu. Oknum
sopir tersebut diamankan petugas gabungan di Pos Sabangau, Kamis (15/7/2020) malam,
sekitar pukul 22.40 WIB.

Kordinator lapangan Regu I Posko
Libas Taruna, Ferry Soni mengatakan, pihaknya mengamankan sopir berinisial WS
(51) yang mengemudikan dump truk bernopol B 9121 UDB bermuatan alat elektronik yang
menggunakan surat keterangan rapid test palsu saat akan memasuki Kota Palangka
Raya.

Warga Jalan Pelambuan, Kota
Banjarmasin tersebut diduga memalsukan hasil surat rapid test Covid-19 dengan
mengatasnamakan Laboratorium Klinik Panasea Banjarmasin. Pasalnya saat
diperiksa, terlihat kejanggalan pada surat keterangan yang diperlihatkan, yakni
tanda tangan dokter hasil scan.

Baca Juga :  Mencuri untuk Belanja Online, Dituntut 2 Tahun 8 Bulan

Dari informasi yang dihimpun, sopir
tersebut berasal dari perusahaan ekspedisi PT Windu Jaya Utama, Jalan Yos
Sudarso No 12 Telaga Biru Banjarmasin.

“Penangkapan dilakukan
ketika truk hendak melintas. Saat dilakukan pemeriksaan, sopir menunjukan surat
hasil rapid test yang diduga palsu dan tidak bisa dibuktikan keabsahannya,”
sebut Ferry kepada kaltengpos.co, Rabu
(15/7) malam.

Menurut pengakuan sang sopir, lanjut
Ferry, surat keterangan hasil rapid test tanpa melalui test sebagaimana
mestinya itu, diberikan oleh perusahaannya. “Kita juga telah menelusuri ke
laboratorium yang disebut mengeluarkan surat hasil rapid test, dan hasilnya mereka
(laboratorium) membantah ada mengeluarkan rapid test dengan tanda tangan dokter
penanggung jawab yang di scan,” ujar Ferry.

Baca Juga :  Senggol Mobil, Adik Mantan Bupati Kotim Meninggal Dunia

Pelaku kini sudah diamankan di
Polsek Sebangau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adanya sopir yang ditahan akibat
menggunakan surat keterangan hasil rapid test palsu ini bukan yang pertama. Sebelumnya
beberapa oknum sopir yang diduga menggunakan surat rapid test palsu juga
berhasil diamankan saat berusaha melintas di posko libas.

Menindak lanjuti hal tersebut,
Ketua Koordinator Posko Libas Alman P. Pakpahan menekankan agar petugas lebih
teliti memeriksa surat yang disodorkan warga. Petugas juga sudah dibekali cara
membedakan rapid test asli dan palsu.

Terpopuler

Artikel Terbaru