26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

MANTAP! 1,5 Kg Sabu Gagal Diedarkan di Palangka Raya

PALANGKA
RAYA
,PROKALTENG.CO-Badan
Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengamankan 7
orang yang terbagi jadi tiga Kelompok Pengedar Narkoba jenis Sabu. Dari tangan
tersangka BNNP Provinsi Kalteng berhasil mengamankan sabu dengan total 1,5 kilogram
lebih.

Kepala BNNP
Kalteng, Brigjen Pol Adi Swasono, mengatakan, ada 3 jaringan atau kelompok yang
diamankan beserta barang bukti sabu. Adapun jaringan atau kelompok yang
berhasil diamankan di antaranya Jaringan Thamrin dan kawan-kawan yang merupakan
jaringan Kompleks Ponton, Jaringan Reza Fahlevi dari jaringan lapas yang masih
mendekam di
penjara, dan
jaringan Herisa yang ditangkap di Bandara Tjilik Riwut karena membawa sabu dari
Aceh menuju Palangka Raya untuk diserahkan kepada Agus di Palangka Raya.

Dijelaskan
Brigjen Pol Adi Swasono, untuk jaringan Thamrin CS, awal mula penangkapan saat
ada laporan dari warga Bahwa di salah satu wisma di Jalan G Obos. Pada tanggal
16 Januari 2021 Anggota BNNP Kalteng mengamankan budi dengan barang bukti sabu
0,38 gram. Dari temuan itu dikembangkan lagi dan berhasil menangkap Husindi
ditemukan sabu 1,04 gram dan Tamrin di Komplek Ponton barang bukti 1.09 gram.

Baca Juga :  Coba Selundupkan Sabu Masuk Kapuas, Aksi 2 Warga Banjarmasin Ini Berha

“Selain itu
untuk jaringan Reza Fahlevi di mana orang ini masih mendekam di Lapas palangka
Raya. Sebelumnya pada tanggal 4 Februari melalui penyelidikan mendalam kita
menangkap Mariani di RTA Miloni di mana saat itu Mariani baru tiba dari
Banjarmasin. Dari tangan tersangka kita mengamankan 1 Kg sabu,” jelasnya.

Sabut
tersebut, lanjutnya, Mariani dapatkan dari seorang yang bernama Raidiani dan
berhasil ditangkap di Banjarmasin. “Ternyata keduanya dikendalikan oleh napi
narkoba yaitu Reza Fahlevi dan Helendra dari keduanya disita handphone,” lanjut
Adi Swasono.

Selain itu
pada tanggal 6 Februari 2021 BNNP Kalteng juga menangkap jaringan Herisa yang
baru saja turun dari pesawat Garuda dengan rute Jakarta-Palangka Raya. Apesnya,
meski lolos di Jakarta, ternyata jaringan Herisa tak dapat mengelabui petugas
di Palangka Raya.

Saat itu
dilakukan penggeledahan oleh AVSEC Bandara Tjilik Riwut dan pihak bandara
berkoordinas dengan BNNP Kalteng berhasil menemukan sabu sebanyak 2 bungkus dengan
berat total 500 gram yang disimpan dalam sandal kulit. “Dari keterangan Herisa
dirinya berangkat dari Aceh diperintahkan Agus yang berada di Aceh untuk
menyerahkan sabu kepada seseorang di Palangka Raya,” jelasnya.

Baca Juga :  20 Warga Binaan Lapas IIA Kota Palangka Raya Diberikan Asimilasi

Dari keterangan
itu, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil membekuk Hairullah, dan
ternyata keduanya dikendalikan oleh jaringan napi lapas. “Untuk Pemberi Sabu
bernama agus pihak kami sudah berkoordinasi dengan BNNP Aceh terkait si pemberi
sabu kepada Herisa untuk di bawa ke Palangka Raya,” bebernya.

Dari tangan
ke tiga jaringan tersebut BNNP berhasil mengamankan narkotika jenis Sabu dengan
total 1.502,1 Gram, dan 10 orang dengan 1 diantaranya pempuan ditetapkan
menjadi tersangka kepemilikan narkoba dan akan langsung di proses dengan hukum
yang berlaku.

“Kita akan
sangkakan dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dari ketiga jaringan tersebut
dikenakan pasal-pasalnya berbeda, namun karena ulah mereka semua ancaman
hukuman terkit kepemilikan narkoba bisa diancam hukuman seumur hidup atau
hukuman mati,” tegasnya. 

PALANGKA
RAYA
,PROKALTENG.CO-Badan
Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengamankan 7
orang yang terbagi jadi tiga Kelompok Pengedar Narkoba jenis Sabu. Dari tangan
tersangka BNNP Provinsi Kalteng berhasil mengamankan sabu dengan total 1,5 kilogram
lebih.

Kepala BNNP
Kalteng, Brigjen Pol Adi Swasono, mengatakan, ada 3 jaringan atau kelompok yang
diamankan beserta barang bukti sabu. Adapun jaringan atau kelompok yang
berhasil diamankan di antaranya Jaringan Thamrin dan kawan-kawan yang merupakan
jaringan Kompleks Ponton, Jaringan Reza Fahlevi dari jaringan lapas yang masih
mendekam di
penjara, dan
jaringan Herisa yang ditangkap di Bandara Tjilik Riwut karena membawa sabu dari
Aceh menuju Palangka Raya untuk diserahkan kepada Agus di Palangka Raya.

Dijelaskan
Brigjen Pol Adi Swasono, untuk jaringan Thamrin CS, awal mula penangkapan saat
ada laporan dari warga Bahwa di salah satu wisma di Jalan G Obos. Pada tanggal
16 Januari 2021 Anggota BNNP Kalteng mengamankan budi dengan barang bukti sabu
0,38 gram. Dari temuan itu dikembangkan lagi dan berhasil menangkap Husindi
ditemukan sabu 1,04 gram dan Tamrin di Komplek Ponton barang bukti 1.09 gram.

Baca Juga :  Coba Selundupkan Sabu Masuk Kapuas, Aksi 2 Warga Banjarmasin Ini Berha

“Selain itu
untuk jaringan Reza Fahlevi di mana orang ini masih mendekam di Lapas palangka
Raya. Sebelumnya pada tanggal 4 Februari melalui penyelidikan mendalam kita
menangkap Mariani di RTA Miloni di mana saat itu Mariani baru tiba dari
Banjarmasin. Dari tangan tersangka kita mengamankan 1 Kg sabu,” jelasnya.

Sabut
tersebut, lanjutnya, Mariani dapatkan dari seorang yang bernama Raidiani dan
berhasil ditangkap di Banjarmasin. “Ternyata keduanya dikendalikan oleh napi
narkoba yaitu Reza Fahlevi dan Helendra dari keduanya disita handphone,” lanjut
Adi Swasono.

Selain itu
pada tanggal 6 Februari 2021 BNNP Kalteng juga menangkap jaringan Herisa yang
baru saja turun dari pesawat Garuda dengan rute Jakarta-Palangka Raya. Apesnya,
meski lolos di Jakarta, ternyata jaringan Herisa tak dapat mengelabui petugas
di Palangka Raya.

Saat itu
dilakukan penggeledahan oleh AVSEC Bandara Tjilik Riwut dan pihak bandara
berkoordinas dengan BNNP Kalteng berhasil menemukan sabu sebanyak 2 bungkus dengan
berat total 500 gram yang disimpan dalam sandal kulit. “Dari keterangan Herisa
dirinya berangkat dari Aceh diperintahkan Agus yang berada di Aceh untuk
menyerahkan sabu kepada seseorang di Palangka Raya,” jelasnya.

Baca Juga :  20 Warga Binaan Lapas IIA Kota Palangka Raya Diberikan Asimilasi

Dari keterangan
itu, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil membekuk Hairullah, dan
ternyata keduanya dikendalikan oleh jaringan napi lapas. “Untuk Pemberi Sabu
bernama agus pihak kami sudah berkoordinasi dengan BNNP Aceh terkait si pemberi
sabu kepada Herisa untuk di bawa ke Palangka Raya,” bebernya.

Dari tangan
ke tiga jaringan tersebut BNNP berhasil mengamankan narkotika jenis Sabu dengan
total 1.502,1 Gram, dan 10 orang dengan 1 diantaranya pempuan ditetapkan
menjadi tersangka kepemilikan narkoba dan akan langsung di proses dengan hukum
yang berlaku.

“Kita akan
sangkakan dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dari ketiga jaringan tersebut
dikenakan pasal-pasalnya berbeda, namun karena ulah mereka semua ancaman
hukuman terkit kepemilikan narkoba bisa diancam hukuman seumur hidup atau
hukuman mati,” tegasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru