26.3 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Pinjol Ilegal Jadi Target Polresta Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus pinjaman online di kalangan masyarakat akhir-akhir ini kian meresahkan, terutama pinjaman online yang ilegal. Selain bunganya mencengkik, cara penagihannya pun tergolong kasar.

Menanggapi hal tersebut Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa memerintahkan kepada personel Polresta Palangka, beserta jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah banyak merugikan masyarakat.

"Ini menjadi tugas bersama dari pihak kepolisian untuk menangani kasus pinjaman online ilegal agar tidak meresahkan masyarakat. Terlebih, ini adalah  instruksi dari Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo yang memerintah agar pinjaman online ilegal tidak menyebar luas di tengah masyarakat," ucapnya, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga :  Polres Turunkan Water Cannon Bantu Pemadaman di Bukit Hindu

Seperti di ketahui, bahwa Kasus pinjaman online, sangatlah merugikan, khususnya di tengah Pandemi Covid-19 seperti ini. Untuk itulah Polresta Palangka Raya akan melakukan langkah dalam pemberantasan pinjol ilegal.

"Polresta Palangka Raya akan melakukan upaya pemberantasan dengan strategi Preemtif, Preventif maupun Represif untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, dan kita akan bertindak serius dengan harapan semoga di Kota Palangka Raya sendiri tidak ada korban pinjam online ilegal. Karena memang rata-rata kasus ini terjadi di luar Kalimantan Tengah," ungkapnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus pinjaman online di kalangan masyarakat akhir-akhir ini kian meresahkan, terutama pinjaman online yang ilegal. Selain bunganya mencengkik, cara penagihannya pun tergolong kasar.

Menanggapi hal tersebut Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa memerintahkan kepada personel Polresta Palangka, beserta jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah banyak merugikan masyarakat.

"Ini menjadi tugas bersama dari pihak kepolisian untuk menangani kasus pinjaman online ilegal agar tidak meresahkan masyarakat. Terlebih, ini adalah  instruksi dari Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo yang memerintah agar pinjaman online ilegal tidak menyebar luas di tengah masyarakat," ucapnya, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga :  Polres Turunkan Water Cannon Bantu Pemadaman di Bukit Hindu

Seperti di ketahui, bahwa Kasus pinjaman online, sangatlah merugikan, khususnya di tengah Pandemi Covid-19 seperti ini. Untuk itulah Polresta Palangka Raya akan melakukan langkah dalam pemberantasan pinjol ilegal.

"Polresta Palangka Raya akan melakukan upaya pemberantasan dengan strategi Preemtif, Preventif maupun Represif untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, dan kita akan bertindak serius dengan harapan semoga di Kota Palangka Raya sendiri tidak ada korban pinjam online ilegal. Karena memang rata-rata kasus ini terjadi di luar Kalimantan Tengah," ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru