27.1 C
Jakarta
Tuesday, April 8, 2025

Kasus Karhutla Terus Dilidik, Kapolres : Enam TKP Telah Disegel

PALANGKA
RAYA
–Kasus
kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus diselidiki pihak kepolisian.
Total ada enam tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Palangka Raya yang
telah dilakukan penyegelan.

Terkait hal itu, Kapolres
Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, setiap munculnya titik api langsung
dilakukan penyegelan oleh pihaknya demi lancarnya proses penyelidikan. Kapolres
mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mendalami terkait sebab
kebakaran-kebakaran tersebut.

“Dalam dua minggu
terakhir ini ada enam lokasi yang sudah kami lakukan penyelidikan. Terkait siapa
pemilikan lahannya dan apakah sengaja dibakar atau tidak, hingga kini masih
terus kami dalami,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Minggu
(14/7).

Baca Juga :  Tampangnya Paling Muda, Ternyata Jadi Dalangnya

Orang nomor satu di
Polres Palangka Raya tersebut menyebutkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan RT,
lurah, maupun pihak kecamatan untuk mencari tahu pemilik lahan. Apabila telah
dipastikan lahan tersebut tak bertuan, maka akan dilakukan penyitaan oleh
negara.

Titik-titik rawan api
tersebut, jelasnya, selalu pada lokasi yang sama dalam sepekan terakhir ini. Hanya
ada dua lokasi baru. Disinggung mengenai kesulitan yang dialami dalam dalam pemadaman
api, kapolres mengatakan, selain kurangnya sumber air, juga faktor cuaca yang
panas serta adanya angin yang membuat api begitu cepat menjalar.

Dibeberkannya, luasan
lahan yang terbakar selama dua pekan terakhir diperkirakan mencapai delapan
hektare. Pihaknya akan memberi tindakan tegas terhadap pelaku karhutla. Hal
tersebut didukung pemerintah daerah, karena wali kota sudah mengeluarkan perda agar
masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Baca Juga :  Dua Terdakwa Korupsi Memilih Tak Berpengacara

“Kami terus lakukan koordinasi dengan
pihak-pihak terkait. Selain sosialisasi yang terus berjalan, kami juga
melakukan upaya pencegahan dini. Tindakan tegas akan kami berikan bagi siapa
saja yang kedapatan membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya. (ndo/ce/ala)

PALANGKA
RAYA
–Kasus
kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus diselidiki pihak kepolisian.
Total ada enam tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Palangka Raya yang
telah dilakukan penyegelan.

Terkait hal itu, Kapolres
Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, setiap munculnya titik api langsung
dilakukan penyegelan oleh pihaknya demi lancarnya proses penyelidikan. Kapolres
mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mendalami terkait sebab
kebakaran-kebakaran tersebut.

“Dalam dua minggu
terakhir ini ada enam lokasi yang sudah kami lakukan penyelidikan. Terkait siapa
pemilikan lahannya dan apakah sengaja dibakar atau tidak, hingga kini masih
terus kami dalami,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Minggu
(14/7).

Baca Juga :  Tampangnya Paling Muda, Ternyata Jadi Dalangnya

Orang nomor satu di
Polres Palangka Raya tersebut menyebutkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan RT,
lurah, maupun pihak kecamatan untuk mencari tahu pemilik lahan. Apabila telah
dipastikan lahan tersebut tak bertuan, maka akan dilakukan penyitaan oleh
negara.

Titik-titik rawan api
tersebut, jelasnya, selalu pada lokasi yang sama dalam sepekan terakhir ini. Hanya
ada dua lokasi baru. Disinggung mengenai kesulitan yang dialami dalam dalam pemadaman
api, kapolres mengatakan, selain kurangnya sumber air, juga faktor cuaca yang
panas serta adanya angin yang membuat api begitu cepat menjalar.

Dibeberkannya, luasan
lahan yang terbakar selama dua pekan terakhir diperkirakan mencapai delapan
hektare. Pihaknya akan memberi tindakan tegas terhadap pelaku karhutla. Hal
tersebut didukung pemerintah daerah, karena wali kota sudah mengeluarkan perda agar
masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Baca Juga :  Dua Terdakwa Korupsi Memilih Tak Berpengacara

“Kami terus lakukan koordinasi dengan
pihak-pihak terkait. Selain sosialisasi yang terus berjalan, kami juga
melakukan upaya pencegahan dini. Tindakan tegas akan kami berikan bagi siapa
saja yang kedapatan membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya. (ndo/ce/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru