30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Razia Gabungan Amankan Ratusan Produk Kedaluwarsa

NANGA BULIK – Ratusan produk kedaluwarsa diamankan jajaran Polres
Lamandau dari sejumlah toko dan swalayan di Kota Nanga Bulik, Selasa (14/5). Mulai
dari jajanan anak-anak, minuman kemasan, minuman bersoda hingga sampo dan krim
turut diamankan.

Bahkan masih ditemukan produk
dengan tanggal kedaluwarsa Desember 2016 masih terpajang di etalase sejumlah
took yang diperiksa tim.

Hal tersebut terungkap saat tim
gabungan yang berjumlah 35 orang dari 7 instansi melakukan pemeriksaan di
sejumlah took dan swalayan di Nanga Bulik. Tujuh instansi yang ikut ambil
bagian dalam tim tersebut terdiri dari Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan,
Satpol PP, Polres Lamandau, BPOM, Dinas Kesehatan dan Bidang Perdagangan. Tim mengecek
dan mengawasi makanan dan minuman di wilayah Lamandau.

Baca Juga :  Berharap Jadi Honorer, Lima Orang Jadi Korban Janji Palsu Oknum ASN

Wakil Bupati Lamandau Riko
Porwanto mengatakan ada sejumlah produk kedaluwarsa yang diamankan di Polres
Lamandau. Produk-produk itu nantinya akan dimusahkan.

“Kami menemukan adanya bahan
makanan atau produk-produk yang diedarkan di pasaran yang sudah kedaluwarsa,
sehingga diamakan. Nantinya akan dimusnahkan,” kata Riko kepada awak media,
kemarin.

Menurut wabup, penyitaan produk-produk
kedaluwarsa tersebut agar menimbulkan efek jera bagi penjual, sehingga tidak
diedarkan lagi. “Supaya tidak beredar lagi di masyarakat dan tidak
merugikan masyarakat,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya
akan membuat surat edaran agar para penjual tidak menjual produk yang sudah
melewati masa edar dan melakukan pengecekan secara berkala terhadap tanggal
peredarannya. “Kami akan buat surat edaran dari pemda agar tidak menjual
produk yang kedaluwarsa dan mereka melakukan pengecekan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pengaruh Arak, Suami di Lamandau Tancapkan Pisau ke Tubuh Istri

Produk kedaluwarsa atau rusak
diamakan, serta disita oleh kepolisian. Setelah itu, pemiliknya akan dipanggil
untuk diberi pemahaman agar tidak menjual lagi produk yang sudah kedaluwarsa.
Sedangkan produk yang rusak kemasan seperti penyok akan diretur oleh BPOM ke
perusahaan terkait melalui prosedur yang telah ditetapkan. (*cho/ens/ctk/nto)

NANGA BULIK – Ratusan produk kedaluwarsa diamankan jajaran Polres
Lamandau dari sejumlah toko dan swalayan di Kota Nanga Bulik, Selasa (14/5). Mulai
dari jajanan anak-anak, minuman kemasan, minuman bersoda hingga sampo dan krim
turut diamankan.

Bahkan masih ditemukan produk
dengan tanggal kedaluwarsa Desember 2016 masih terpajang di etalase sejumlah
took yang diperiksa tim.

Hal tersebut terungkap saat tim
gabungan yang berjumlah 35 orang dari 7 instansi melakukan pemeriksaan di
sejumlah took dan swalayan di Nanga Bulik. Tujuh instansi yang ikut ambil
bagian dalam tim tersebut terdiri dari Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan,
Satpol PP, Polres Lamandau, BPOM, Dinas Kesehatan dan Bidang Perdagangan. Tim mengecek
dan mengawasi makanan dan minuman di wilayah Lamandau.

Baca Juga :  Berharap Jadi Honorer, Lima Orang Jadi Korban Janji Palsu Oknum ASN

Wakil Bupati Lamandau Riko
Porwanto mengatakan ada sejumlah produk kedaluwarsa yang diamankan di Polres
Lamandau. Produk-produk itu nantinya akan dimusahkan.

“Kami menemukan adanya bahan
makanan atau produk-produk yang diedarkan di pasaran yang sudah kedaluwarsa,
sehingga diamakan. Nantinya akan dimusnahkan,” kata Riko kepada awak media,
kemarin.

Menurut wabup, penyitaan produk-produk
kedaluwarsa tersebut agar menimbulkan efek jera bagi penjual, sehingga tidak
diedarkan lagi. “Supaya tidak beredar lagi di masyarakat dan tidak
merugikan masyarakat,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya
akan membuat surat edaran agar para penjual tidak menjual produk yang sudah
melewati masa edar dan melakukan pengecekan secara berkala terhadap tanggal
peredarannya. “Kami akan buat surat edaran dari pemda agar tidak menjual
produk yang kedaluwarsa dan mereka melakukan pengecekan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pengaruh Arak, Suami di Lamandau Tancapkan Pisau ke Tubuh Istri

Produk kedaluwarsa atau rusak
diamakan, serta disita oleh kepolisian. Setelah itu, pemiliknya akan dipanggil
untuk diberi pemahaman agar tidak menjual lagi produk yang sudah kedaluwarsa.
Sedangkan produk yang rusak kemasan seperti penyok akan diretur oleh BPOM ke
perusahaan terkait melalui prosedur yang telah ditetapkan. (*cho/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru