25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Tak Hanya Curi Ikan Arwana, ART Ini Juga Embat Motor Majikannya

PANGKALAN
BUN,PROKALTENG.CO-Softian Martius (26) rupanya tidak hanya mencuri ikan arwana.
Tetapi banyak harta benda milik majikan turut digondolnya. Akibatnya, asisten
rumah tangga (ART) di rumah korban dilaporkan ke kepolisian.

Meskipun
tersangka sendiri sudah ditangkap, dari hasil pengembangan ditemukan barang
bukti lain. Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasat Reskrim AKP
Rendra Aditya Dani membenarkan pengungkapan itu.

Rupanya saat
diperiksa ditemukan hasil kejahatan lain seperti kompresor, laptop dan sepeda
motor. Padahal sebelumnya korban melaporkan Softian Martius akibat mencuri ikan
arwana seharga Rp4 juta.

“Ini hasil
pengembangan dan kami temukan barang bukti baru yang diduga hasil kejahatan.
Kami masih dalami apakah ada barang bukti lain,” katanya.

Baca Juga :  Ciduk Dua Pasangan Mesum, Satpol PP Juga Temukan ‘Pil Perawan’

Rendra
menambahkan,  pelaku selain mencuri ikan juga menggelapkan barang berharga
majikan. Kejadian terjadi sejak AgustusOktober 2020. Saat ini sepeda motor
Honda Vario warna merah silver  H 5457 BP, satu unit laptop merk Aspire
dan satu unit compressor merk shark telah diamankan.

“Kami
menjerat tersangka dengan Pasal 372 KUH Pidana Subsider Pasal 64 Ayat 1 KUH
Pidana,” ucapnya.

PANGKALAN
BUN,PROKALTENG.CO-Softian Martius (26) rupanya tidak hanya mencuri ikan arwana.
Tetapi banyak harta benda milik majikan turut digondolnya. Akibatnya, asisten
rumah tangga (ART) di rumah korban dilaporkan ke kepolisian.

Meskipun
tersangka sendiri sudah ditangkap, dari hasil pengembangan ditemukan barang
bukti lain. Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasat Reskrim AKP
Rendra Aditya Dani membenarkan pengungkapan itu.

Rupanya saat
diperiksa ditemukan hasil kejahatan lain seperti kompresor, laptop dan sepeda
motor. Padahal sebelumnya korban melaporkan Softian Martius akibat mencuri ikan
arwana seharga Rp4 juta.

“Ini hasil
pengembangan dan kami temukan barang bukti baru yang diduga hasil kejahatan.
Kami masih dalami apakah ada barang bukti lain,” katanya.

Baca Juga :  Ciduk Dua Pasangan Mesum, Satpol PP Juga Temukan ‘Pil Perawan’

Rendra
menambahkan,  pelaku selain mencuri ikan juga menggelapkan barang berharga
majikan. Kejadian terjadi sejak AgustusOktober 2020. Saat ini sepeda motor
Honda Vario warna merah silver  H 5457 BP, satu unit laptop merk Aspire
dan satu unit compressor merk shark telah diamankan.

“Kami
menjerat tersangka dengan Pasal 372 KUH Pidana Subsider Pasal 64 Ayat 1 KUH
Pidana,” ucapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru