32.7 C
Jakarta
Friday, March 14, 2025

Seorang Perempuan Ditangkap, Saat Digeledah di Rumahnya Ditemukan 11 Paket Sabu

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO– Seorang perempuan berinisial L alias T (33) diamankan di rumahnya di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan L terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,67 gram serta beberapa barang bukti lainnya,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, SIK MAP, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K MH SIK, Jumat (14/3/2025).

Selain barang bukti narkotika polisi juga mengamankan satu plastik klip, satu botol hand body whitening lotion, satu botol ginseng Kianpi Pil, satu dompet warna ungu, serta satu unit ponsel Oppo A3X warna merah yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Baca Juga :  Pria Ini Diamankan di Depan Hotel dengan Barbuk Sabu Seberat 0,58 Gram

L alias T kini telah diamankan di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” tambahnya.

Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. (*/mta)

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO– Seorang perempuan berinisial L alias T (33) diamankan di rumahnya di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan L terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,67 gram serta beberapa barang bukti lainnya,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, SIK MAP, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K MH SIK, Jumat (14/3/2025).

Selain barang bukti narkotika polisi juga mengamankan satu plastik klip, satu botol hand body whitening lotion, satu botol ginseng Kianpi Pil, satu dompet warna ungu, serta satu unit ponsel Oppo A3X warna merah yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Baca Juga :  Pria Ini Diamankan di Depan Hotel dengan Barbuk Sabu Seberat 0,58 Gram

L alias T kini telah diamankan di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” tambahnya.

Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. (*/mta)

Terpopuler

Artikel Terbaru