25.2 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Polda Kalteng Ringkus Sindikat Penipuan Modus Takeover, 14 Mobil Diamankan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil meringkus empat tersangka sindikat penipuan dan penggelapan dengan modus takeover kendaraan leasing, Selasa (14/2).

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, mengatakan, sebanyak 14 mobil yang berhasil diamankan dari pengungkapan perkara yang dilakukan sindikat penggelapan mobil.

“Kita mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus takeover kendaraan leasing, jadi dari satu kendaraan ditakeover kemudian dijual ke tempat yang lain lagi,” ujarnya saat jumpa pers, di Mapolda Kalteng, Selasa (14/2).

Ia menerangkan indentitas tersangka tersebut yakni M alias D, W S alias W, dan B alias U. Mereka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP. Sedangkan tersangka M R dikenakan pasal 480 pasal penadahan. Masing-masing ancaman pidana 4 tahun penjara. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka melakukan tindakan kejahatan tersebut baru 3 bulan.

Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitulu, menerangkan sindikat penipuan dan penggelapan dengan objek kendaraan bermotor beroperasi lintas provinsi.

Baca Juga :  Polda Kalteng Berencana Selidiki Pengrusakan Kantor Perusahaan Sawit

“Untuk kronologi kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan dari korban, korban memposting di medsos mobil miliknya, ditake over, lalu kedua tersangka M alias D dan tersanfka W ini yang menemui korban. Dengan perjanjian takeover secara resmi yang dilaporkan ke leasing dan untuk angsurannya dilanjutkan tersangka, tetapi dalam prakteknya mobilnya ini dijual kepadda pihak lain,”ujarnya.

Barang bukti 14 kendaraan tersebut, sambung Faisal  tak hanya disita di Palangka Raya. Tetapi laporan tersebut bermula dari pengembangan berawal dari satu laporan pengaduan masyarakat. Sehingga dilakukan  penyelidikan dan penangkapan kepada tersangka dan barang bukti sebanyak 14 mobil.

“Tapi ini masih dalam pengembangan kami, karena masih ada informasi masih ada beberapa mobil yang berada diluar kota Palangka Raya,”imbuhnya.

Bersama dengan Kabid Humas, Faisal mengimbau agar masyarakat yang menjadi korban sindikat, melapor ke Polda Kalteng. Selain itu juga mengimbau kepada masyarakat agar membeli kendaraan sesuai aturan yang ada.

Baca Juga :  Beraksi di Warung, Residivis Curat Dibekuk di Kediamannya

“Bila ada korban lain silakan datang  ke Polda Kalteng untuk mengecek apakah benar itu kendaraanya dengan membawa dokumen BPKB apabila sudah lunas, kalau belum lunas keterangan dari leasing dan stnk serta KTP,”imbuhnya.

Ia juga mengimbau kepada para pemakai hasil dari kejahatan agar menyerahkan kendaraannya. Jika tidak, akhirnya mereka akan menjadi tersangka penadahan.

“Untuk dijual tidak hanya di Palangka Raya, memang beberapa unit ada juga yang kita sita di Palangka Raya tapi banyak juga yang diluar kota di Kalimantan Selatan dan Timur. Penjualan bervariasi tergantung kondisi mobil jenis tipe dan negoisasi Para tersangka kepada orang yang dia jual kurang lebih sekitar 80 hingga di atas 100 juta,”terangnya






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil meringkus empat tersangka sindikat penipuan dan penggelapan dengan modus takeover kendaraan leasing, Selasa (14/2).

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, mengatakan, sebanyak 14 mobil yang berhasil diamankan dari pengungkapan perkara yang dilakukan sindikat penggelapan mobil.

“Kita mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus takeover kendaraan leasing, jadi dari satu kendaraan ditakeover kemudian dijual ke tempat yang lain lagi,” ujarnya saat jumpa pers, di Mapolda Kalteng, Selasa (14/2).

Ia menerangkan indentitas tersangka tersebut yakni M alias D, W S alias W, dan B alias U. Mereka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP. Sedangkan tersangka M R dikenakan pasal 480 pasal penadahan. Masing-masing ancaman pidana 4 tahun penjara. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka melakukan tindakan kejahatan tersebut baru 3 bulan.

Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitulu, menerangkan sindikat penipuan dan penggelapan dengan objek kendaraan bermotor beroperasi lintas provinsi.

Baca Juga :  Polda Kalteng Berencana Selidiki Pengrusakan Kantor Perusahaan Sawit

“Untuk kronologi kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan dari korban, korban memposting di medsos mobil miliknya, ditake over, lalu kedua tersangka M alias D dan tersanfka W ini yang menemui korban. Dengan perjanjian takeover secara resmi yang dilaporkan ke leasing dan untuk angsurannya dilanjutkan tersangka, tetapi dalam prakteknya mobilnya ini dijual kepadda pihak lain,”ujarnya.

Barang bukti 14 kendaraan tersebut, sambung Faisal  tak hanya disita di Palangka Raya. Tetapi laporan tersebut bermula dari pengembangan berawal dari satu laporan pengaduan masyarakat. Sehingga dilakukan  penyelidikan dan penangkapan kepada tersangka dan barang bukti sebanyak 14 mobil.

“Tapi ini masih dalam pengembangan kami, karena masih ada informasi masih ada beberapa mobil yang berada diluar kota Palangka Raya,”imbuhnya.

Bersama dengan Kabid Humas, Faisal mengimbau agar masyarakat yang menjadi korban sindikat, melapor ke Polda Kalteng. Selain itu juga mengimbau kepada masyarakat agar membeli kendaraan sesuai aturan yang ada.

Baca Juga :  Beraksi di Warung, Residivis Curat Dibekuk di Kediamannya

“Bila ada korban lain silakan datang  ke Polda Kalteng untuk mengecek apakah benar itu kendaraanya dengan membawa dokumen BPKB apabila sudah lunas, kalau belum lunas keterangan dari leasing dan stnk serta KTP,”imbuhnya.

Ia juga mengimbau kepada para pemakai hasil dari kejahatan agar menyerahkan kendaraannya. Jika tidak, akhirnya mereka akan menjadi tersangka penadahan.

“Untuk dijual tidak hanya di Palangka Raya, memang beberapa unit ada juga yang kita sita di Palangka Raya tapi banyak juga yang diluar kota di Kalimantan Selatan dan Timur. Penjualan bervariasi tergantung kondisi mobil jenis tipe dan negoisasi Para tersangka kepada orang yang dia jual kurang lebih sekitar 80 hingga di atas 100 juta,”terangnya






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru