PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Diduga lantaran frustasi ditinggal istri, seorang pria
bernama Candra (31) warga Jalan Riau nekat melakukan beberapa pelanggaran
hukum. Bahkan pria tersebut sudah pernah ditangkap dua kali dalam
sehari oleh kepolisian.
Candra, pria
yang bekerja sebagai kuli bangunan itu, harus kembali berurusan dengan hukum. Pasalnya, dia kedapatan Tim Raimas Ditsamapta Polda Kalteng
mengomsumsi obat keras jenis G di Jalan Soekarno, Kota Palangka Raya, Selasa
(13/10) dini hari.
Padahal sore
harinya, dia
bersama temannya
sempat diciduk oleh Tim Raimas lantaran mengomsumsi miras oplosan saat berkendara. Penangkapan Candra yang kedua ini, bermula saat petugas mendapati dirinya mengendarai motor Honda Scopy dengan
gelagat mencurigakan.
Dia mengaku membeli 3 butir obat keras seharga 18 ribu. Namun saat petugas
datang, seketika dia meneguk tiga butir pil yang berada di tangannya itu. Sempat lari dari kejaran petugas, ia
akhirnya berhasil dihentikan.
“Pelaku
ini menelan tiga butir dan kondisinya langsung fly. Memang obat ini berbahaya.
Kalau dikomsumsi melebihi batas bisa menimbulkan halusinasi dan berbahaya bagi tubuh,”
kata Wadirsamapta Polda Kalteng AKBP Timbul RK Siregar saat di lokasi.
Sementara
itu, Candra yang dalam keadan setengah sadar hanya bisa melamun dan menjawab
dengan linglung ketika ditanya petugas.
“Karena
takut saya telan pak. Maaf pak saya memang lagi galau habis cerai dengan
istri,” katanya kepada petugas.
Dalam
kesempatan tersebut, Candra diamankan bersama dua orang temannya yang terbukti
memiliki satu butir pil obat keras.
Kini ia pun akhirnya diamankan menuju Mako Ditsamapta Polda Kalteng untuk
selanjutnya dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Kalteng.