PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Satlantas Polresta Palangka Raya mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Pos Lalu Lintas Jalan Tjilik Riwut Km 38 Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Minggu (13/9/2021) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.
"Pelaku berinisial N (49) warga asal Kabupaten Katingan saat diamankan petugas menemukan empat paket sabu seberat 3,38 gram," kata Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Senin (13/9/2021).
Dari hasil penggeledahan di dalam mobil pelaku, didapati beberapa barang bukti berupa, satu paket sabu, plastik klip, bungkus rokok dan handphone.
Sementara itu Kasat Lantas AKP Rikky Operiady mengatakan, penangkapan ini berawal ketika saat melakukan kegiatan rutin pemeriksaan surat-surat kendaraan. Saat itu salah satu anggota mendapatkan informasi bahwa akan ada mobil dari Kota Palangka Raya menuju ke Katingan yang diduga dengan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut, anggota yang sedang melakukan kegiatan langsung menajamkan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas dari Kota Palangka Raya menuju ke Kabupaten Katingan.
"Berkat kejelian anggota, akhirnya ditemukan mobil yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh. Dan setelah diperiksa, benar ditemukan seorang perempuan dengan membawa empat paket sabu," ungkap AKP Rikky.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti digelandang ke Polresta Palangka Raya. Terhadap pelaku kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.