26.1 C
Jakarta
Saturday, April 5, 2025

Mantan Lurah Panarung Sebut Lahan Trio Bukan di Lokasi Pemagaran

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Lurah Panarung Marliansyah
angakat suara perihal sengketa lahan yang terjadi di Bhayangkara Residence
Jalan Lamtorogung, Kota Palangka Raya. Pasalnya, saat pengukuran Marliansyah mengaku
ikut dan dia memastikan lahan yang dipagari oleh Trio Motor tersebut bukan
lahan yang pernah diukurnya pada saat menjabat Lurah Panarung.

“Lokasi lahan yang diklaim
dan dipagari oleh pihak Trio Motor, lahan yang salah. Saat itu saya sendiri
yang ikut melakukan pengukuran dan lokasinya bukan di tempat yang saat ini
dipagari oleh pihak Trio Motor,” kata Marliansyah, Selasa (12/1).

Saat dia menjadi lurah,
pengurusan administrasi pertanahan di Panarung selalu terpantau. Salah satunya
lahan milik Trio Motor. 

Sementara itu, sejumlah warga
yang merasa sebagai pemilik lahan di lokasi yang dipagari oleh pihak Trio Motor
mulai melakukan aktivitas pembersihan lahan meskipun masih ada pagar yang
dipasang oleh pihak Trio Motor. Para warga menegaskan, pihaknya juga adalah pemilik
diatas lahan tersebut, dengan dasar bukti kepemilikan berupa sertifikat.

Salah satu warga yang merasa
sebagai pemilik lahan yang dipagari oleh pihak Trio Motor, Supian mengatakan,
meskipun lahan tersebut telah dipagari, namun dirinya tetap melakukan
pembersihan. Hal ini, menurutnya karena dia juga mengantongi bukti kepemilikan
lahan tersebut, yakni berupa sertifikat.

Baca Juga :  GEGER! Pria Ini Ambruk di Parkiran Bank, Setelah Diperiksa Meninggal

Terkait pernyataan pihak Trio
Motor yang memberikan batas waktu hingga akhir Bulan Januari ini untuk warga
dan pihak H Anang Kato menyelesaikan masalah kepemilikan lahan tersebut dengan
pihaknya, Supian juga mengatakan bahwa pihaknya tidak perlu melakukan gugatan
ke pihak Trio Motor. Karena pada dasarnya menurut Supian, dirinya adalah
pemilik lahan dengan bukti sertifikat.

“Kami sempat bingung, kenapa kami
sebagai pemilik lahan malah diberikan batas waktu untuk melakukan gugatan.
Bukti kepemilikan kami jelas, yaitu sertifikat,” ucapnya.

Selain milik warga, lahan yang di
pagari oleh Trio Motor juga rupanya adalah aset milik Pemerintah Kota (Pemko)
Palangka Raya. Aset milik Pemko tersebut, yakni berupa lahan dengan luas
sekitar 2000 m2 dan sudah bersertifikat.

Hal ini diungkapkan langsung oleh
Lurah Panarung, Evi Kahayani terkait keberadaan Aset Pemkot dilahan yang
dipagari oleh pihak Trio Motor. Menurutnya, keberadaan aset tersebut telah ada
sejak pejabat Lurah Panarung sebelum dirinya. Untuk itu, dikatakan Evi bahwa
saat ini dirinya sedang mengumpulkan berkas yang bekaitan dengan lahan yang
menjadi aset milik Pemkot tersebut.

Baca Juga :  Berani Abaikan Aturan, Pengendara Akan Ditilang

“Kami berkoordinasi dengan Dinas
Permukiman dan Aset, terkait sertifikat atas lahan tersebut yang diduga juga
terkena di dalam lahan yang diakui Trio Motor sebagai lahan miliknya,”
ungkapnya.

Sebelumnya, pihak Trio Motor
mengklaim sebagai pemilik lahan dengan luas 26,4 Ha di kawasan Jalan
Lamtorogung. Bahkan pihak Trio Motor melakukan pemagaran diatas lahan tersebut
dan menuding pihak H Anang Kato yang juga pengembang perumahan di kawasan
tersebut ingin mengambil alih lahan tersebut dengan adanya sejumlah bangunan
yang masuk ke kawasan tersebut.

Terkait hal ini, H Anang Kato
juga menegaskan bahwa dirinya bukan pemilik lahan tersebut, namun sudah menjadi
lahan milik warga yang telah dibangun perumahan. Anang Kato juga mengungkapkan
bahwa dirinya tidak pernah mimiliki niat untuk mengambil lahan yang dikatakan
sebagai lahan yang dikuasai pihak Trio Motor tersebut.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Lurah Panarung Marliansyah
angakat suara perihal sengketa lahan yang terjadi di Bhayangkara Residence
Jalan Lamtorogung, Kota Palangka Raya. Pasalnya, saat pengukuran Marliansyah mengaku
ikut dan dia memastikan lahan yang dipagari oleh Trio Motor tersebut bukan
lahan yang pernah diukurnya pada saat menjabat Lurah Panarung.

“Lokasi lahan yang diklaim
dan dipagari oleh pihak Trio Motor, lahan yang salah. Saat itu saya sendiri
yang ikut melakukan pengukuran dan lokasinya bukan di tempat yang saat ini
dipagari oleh pihak Trio Motor,” kata Marliansyah, Selasa (12/1).

Saat dia menjadi lurah,
pengurusan administrasi pertanahan di Panarung selalu terpantau. Salah satunya
lahan milik Trio Motor. 

Sementara itu, sejumlah warga
yang merasa sebagai pemilik lahan di lokasi yang dipagari oleh pihak Trio Motor
mulai melakukan aktivitas pembersihan lahan meskipun masih ada pagar yang
dipasang oleh pihak Trio Motor. Para warga menegaskan, pihaknya juga adalah pemilik
diatas lahan tersebut, dengan dasar bukti kepemilikan berupa sertifikat.

Salah satu warga yang merasa
sebagai pemilik lahan yang dipagari oleh pihak Trio Motor, Supian mengatakan,
meskipun lahan tersebut telah dipagari, namun dirinya tetap melakukan
pembersihan. Hal ini, menurutnya karena dia juga mengantongi bukti kepemilikan
lahan tersebut, yakni berupa sertifikat.

Baca Juga :  GEGER! Pria Ini Ambruk di Parkiran Bank, Setelah Diperiksa Meninggal

Terkait pernyataan pihak Trio
Motor yang memberikan batas waktu hingga akhir Bulan Januari ini untuk warga
dan pihak H Anang Kato menyelesaikan masalah kepemilikan lahan tersebut dengan
pihaknya, Supian juga mengatakan bahwa pihaknya tidak perlu melakukan gugatan
ke pihak Trio Motor. Karena pada dasarnya menurut Supian, dirinya adalah
pemilik lahan dengan bukti sertifikat.

“Kami sempat bingung, kenapa kami
sebagai pemilik lahan malah diberikan batas waktu untuk melakukan gugatan.
Bukti kepemilikan kami jelas, yaitu sertifikat,” ucapnya.

Selain milik warga, lahan yang di
pagari oleh Trio Motor juga rupanya adalah aset milik Pemerintah Kota (Pemko)
Palangka Raya. Aset milik Pemko tersebut, yakni berupa lahan dengan luas
sekitar 2000 m2 dan sudah bersertifikat.

Hal ini diungkapkan langsung oleh
Lurah Panarung, Evi Kahayani terkait keberadaan Aset Pemkot dilahan yang
dipagari oleh pihak Trio Motor. Menurutnya, keberadaan aset tersebut telah ada
sejak pejabat Lurah Panarung sebelum dirinya. Untuk itu, dikatakan Evi bahwa
saat ini dirinya sedang mengumpulkan berkas yang bekaitan dengan lahan yang
menjadi aset milik Pemkot tersebut.

Baca Juga :  Berani Abaikan Aturan, Pengendara Akan Ditilang

“Kami berkoordinasi dengan Dinas
Permukiman dan Aset, terkait sertifikat atas lahan tersebut yang diduga juga
terkena di dalam lahan yang diakui Trio Motor sebagai lahan miliknya,”
ungkapnya.

Sebelumnya, pihak Trio Motor
mengklaim sebagai pemilik lahan dengan luas 26,4 Ha di kawasan Jalan
Lamtorogung. Bahkan pihak Trio Motor melakukan pemagaran diatas lahan tersebut
dan menuding pihak H Anang Kato yang juga pengembang perumahan di kawasan
tersebut ingin mengambil alih lahan tersebut dengan adanya sejumlah bangunan
yang masuk ke kawasan tersebut.

Terkait hal ini, H Anang Kato
juga menegaskan bahwa dirinya bukan pemilik lahan tersebut, namun sudah menjadi
lahan milik warga yang telah dibangun perumahan. Anang Kato juga mengungkapkan
bahwa dirinya tidak pernah mimiliki niat untuk mengambil lahan yang dikatakan
sebagai lahan yang dikuasai pihak Trio Motor tersebut.

Terpopuler

Artikel Terbaru