26.4 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Mantan Anggota Ditangkap Polisi di Jalan Kerinci, Ini Kasusnya

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO

– Seorang pria berinisial AF (39) tak berkutik ketika diciduk petugas dari
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya karena menyimpan paketan narkotika jenis
sabu.

Mantan anggota Polisi tersebut ditangkap oleh
anggota di Jalan Kerinci, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota
Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (10/11) lalu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi
Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni
Kusmaya membenarkan keberhasilan personelnya mengungkap peredaran barang haram
tersebut, yang berawal dari laporan masyarakat dan dituntaskan dengan upaya
penyelidikan.

“AF dan barang bukti berupa tiga paket
narkotika diduga jenis sabu seberat 0,92 Gram kini diamankan di Mapolresta
Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,”
ungkap Asep.

Baca Juga :  Satlantas Gelar Giat Rutin: Jangan Dihubung Hubungkan dengan Teror Me

Akibat menyimpan barang
haram tersebut, AF terancam disangkakan dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan
hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. 

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO

– Seorang pria berinisial AF (39) tak berkutik ketika diciduk petugas dari
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya karena menyimpan paketan narkotika jenis
sabu.

Mantan anggota Polisi tersebut ditangkap oleh
anggota di Jalan Kerinci, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota
Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (10/11) lalu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi
Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni
Kusmaya membenarkan keberhasilan personelnya mengungkap peredaran barang haram
tersebut, yang berawal dari laporan masyarakat dan dituntaskan dengan upaya
penyelidikan.

“AF dan barang bukti berupa tiga paket
narkotika diduga jenis sabu seberat 0,92 Gram kini diamankan di Mapolresta
Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,”
ungkap Asep.

Baca Juga :  Satlantas Gelar Giat Rutin: Jangan Dihubung Hubungkan dengan Teror Me

Akibat menyimpan barang
haram tersebut, AF terancam disangkakan dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan
hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. 

Terpopuler

Artikel Terbaru