31.4 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Pemiliknya Masih Buron, 400.000 Butir Pil Zenith Dibakar

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO
– Pemilik obat terlarang 400.000 butir
mengandung Cariso Prodol yang didapati oleh Tim Berantas Badan Narkotika
Nasional Provinsi Kalteng masih buron. Pemilik ribuan pil zenith yang diketahui
pemesan atau pemilik berdomisili Sampit itu kini menjadi buronan aparat usai
barang yang ia pesan dari Banjarmasin terhenti di Kota Palangka Raya.

“Terhadap pemilik barang terlarang ini bernama Dewi,
wanita yang berdomisili di Sampit ditetapkan sebagai daftar pencarian orang dan
diburu keberadaannya,” kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edy Swasono,
Jumat (11/9).

Bertepatan dengan itu, petugas juga melakukan pemusnahan
barang bukti atas pengungkapan jaringan narkotika di Wilayah Kalimantan Tengah
tersebut. Sebanyak 400.000 butir tablet putih tanpa merk di buka dari
kemasannya dan diblender serta sebagian besar sisanya di bakar.

Baca Juga :  Tersangka Fetish Pocong Jarik Ditangkap Tim Gabungan di Kapuas

Adapun tersangka
berjumlah 1 Orang yaitu, NT (34) warga Kotim yang kedapatan oleh Petugas
mengangkut puluhan kardus berisi obat tersebut di Palangka Raya. Kini ia
ditetapkan sebagai tersangka dan akan mendekam di sel penjara untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya.

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO
– Pemilik obat terlarang 400.000 butir
mengandung Cariso Prodol yang didapati oleh Tim Berantas Badan Narkotika
Nasional Provinsi Kalteng masih buron. Pemilik ribuan pil zenith yang diketahui
pemesan atau pemilik berdomisili Sampit itu kini menjadi buronan aparat usai
barang yang ia pesan dari Banjarmasin terhenti di Kota Palangka Raya.

“Terhadap pemilik barang terlarang ini bernama Dewi,
wanita yang berdomisili di Sampit ditetapkan sebagai daftar pencarian orang dan
diburu keberadaannya,” kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edy Swasono,
Jumat (11/9).

Bertepatan dengan itu, petugas juga melakukan pemusnahan
barang bukti atas pengungkapan jaringan narkotika di Wilayah Kalimantan Tengah
tersebut. Sebanyak 400.000 butir tablet putih tanpa merk di buka dari
kemasannya dan diblender serta sebagian besar sisanya di bakar.

Baca Juga :  Tersangka Fetish Pocong Jarik Ditangkap Tim Gabungan di Kapuas

Adapun tersangka
berjumlah 1 Orang yaitu, NT (34) warga Kotim yang kedapatan oleh Petugas
mengangkut puluhan kardus berisi obat tersebut di Palangka Raya. Kini ia
ditetapkan sebagai tersangka dan akan mendekam di sel penjara untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Terpopuler

Artikel Terbaru