26.3 C
Jakarta
Tuesday, April 15, 2025

DJP Serahkan Dua Pengemplang Pajak Miliaran Rupiah di Sampit

SAMPIT – Kementerian Keuangan RI melalui
Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kantor Wilaya
h Kalselteng menyerahkan dua tersangka berinisial SKA dan TP atas tindak
pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Sampit. Penyerahan kedua tersangka ini
juga disaksikan oleh kepala KPP Pratama Sampit, dan berkas perkara atas nama
kedua tersangka ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU).

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Cucu Supriatna menjelaskan, kedua
tersangka diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak
yang isinya tidak benar ke KPP Pratama Sampit.

Modusnya, dengan menggunakan faktur pajak yang tidak
berdasarkan transaksi yang sebenarnya untuk mengurangi pajak yang harus
dibayar. Kasus ini berawal dari tersangka SKA dan KP yang turut serta membantu
secara bersama-sama dengan seorang terpidana berinisial A melalui CV MMM.

“Ini juga dilakukan secara berturut-turut sebagai perbuatan
yang diteruskan setidak-tidaknya pada kurun waktu pajak 2012-2015 lalu,”
jelasnya, Selasa (10/12).

Baca Juga :  Stres Beban Mengajar Daring, Oknum Guru Tenggak Baygon

A sendiri telah diputuskan bersalah berdasarkan putusan
Pengadilan Negeri Sampit Nomor 111/Pid.B/2019/PN Spt dan dijatuhi hukuman
pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan didenda Rp 8.404.570.000. Kemudian
harta yang telah disita untuk negara dan segera dilakukan lelang. Jika hasilnya
nanti harta tersebut masih belum bisa menutupi atas denda yang dijatuhkan maka
diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Sementara itu, kedua tersangka ini diduga melanggar Pasal 39
ayat (1) huruf d dan Pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah menjadi dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.

“Atas tindak pidana perpajak tersebut kerugian negara dari
sektor perpajakan sebesar Rp4.202.285.000. Untuk itu, dari Kanwil DJP
Kalselteng menghimbau kepada seluruh wajib pajak agar menjalankan Kewajiban
perpajakan dengan baik, dengan melakukan penghitungan, pembayaran dan pelaporan
perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta sesuai dengan kondisi
atau transaksi yang sebenarnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Gara-gara Hal Ini, Resepsionis Hotel Babak Belur Dihajar Tetangga

Diharapkan pula, lanjutnya, para wajib pajak untuk tidak
mudah tergiur dengan tawaran penggunaan faktur pajak dari pihak yang tidak
bertanggung jawab, untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayar.

“Sehingga kejadian serupa ini tidak terulang lagi. Juga kontibusi
pajak dapat ditingkatkan lagi guna menunjang kemandirian pembiayaan pembangunan
Nasional menuju Indonesia maju khususnya di daerah Kotim ini,” katanya.

Dia menambahkan pula terkait kasus perpajakan di Kotim
sendiri untuk 2019 ini ada 2 perkara saja dan ini juga masih masuk tahapan
proses penyelidikan. Akan ada banyak kasus masalah pajak ini. “Jadi kita tunggu
saja penyelidikan dari tim kami nantinya,” pungkasnya. (rif/uni/nto)

SAMPIT – Kementerian Keuangan RI melalui
Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kantor Wilaya
h Kalselteng menyerahkan dua tersangka berinisial SKA dan TP atas tindak
pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Sampit. Penyerahan kedua tersangka ini
juga disaksikan oleh kepala KPP Pratama Sampit, dan berkas perkara atas nama
kedua tersangka ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU).

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Cucu Supriatna menjelaskan, kedua
tersangka diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak
yang isinya tidak benar ke KPP Pratama Sampit.

Modusnya, dengan menggunakan faktur pajak yang tidak
berdasarkan transaksi yang sebenarnya untuk mengurangi pajak yang harus
dibayar. Kasus ini berawal dari tersangka SKA dan KP yang turut serta membantu
secara bersama-sama dengan seorang terpidana berinisial A melalui CV MMM.

“Ini juga dilakukan secara berturut-turut sebagai perbuatan
yang diteruskan setidak-tidaknya pada kurun waktu pajak 2012-2015 lalu,”
jelasnya, Selasa (10/12).

Baca Juga :  Stres Beban Mengajar Daring, Oknum Guru Tenggak Baygon

A sendiri telah diputuskan bersalah berdasarkan putusan
Pengadilan Negeri Sampit Nomor 111/Pid.B/2019/PN Spt dan dijatuhi hukuman
pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan didenda Rp 8.404.570.000. Kemudian
harta yang telah disita untuk negara dan segera dilakukan lelang. Jika hasilnya
nanti harta tersebut masih belum bisa menutupi atas denda yang dijatuhkan maka
diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Sementara itu, kedua tersangka ini diduga melanggar Pasal 39
ayat (1) huruf d dan Pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah menjadi dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.

“Atas tindak pidana perpajak tersebut kerugian negara dari
sektor perpajakan sebesar Rp4.202.285.000. Untuk itu, dari Kanwil DJP
Kalselteng menghimbau kepada seluruh wajib pajak agar menjalankan Kewajiban
perpajakan dengan baik, dengan melakukan penghitungan, pembayaran dan pelaporan
perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta sesuai dengan kondisi
atau transaksi yang sebenarnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Gara-gara Hal Ini, Resepsionis Hotel Babak Belur Dihajar Tetangga

Diharapkan pula, lanjutnya, para wajib pajak untuk tidak
mudah tergiur dengan tawaran penggunaan faktur pajak dari pihak yang tidak
bertanggung jawab, untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayar.

“Sehingga kejadian serupa ini tidak terulang lagi. Juga kontibusi
pajak dapat ditingkatkan lagi guna menunjang kemandirian pembiayaan pembangunan
Nasional menuju Indonesia maju khususnya di daerah Kotim ini,” katanya.

Dia menambahkan pula terkait kasus perpajakan di Kotim
sendiri untuk 2019 ini ada 2 perkara saja dan ini juga masih masuk tahapan
proses penyelidikan. Akan ada banyak kasus masalah pajak ini. “Jadi kita tunggu
saja penyelidikan dari tim kami nantinya,” pungkasnya. (rif/uni/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru