PALANGKARAYA- Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar
sidang gugatan masyarakat terhadap empat instansi pemerintah, Rabu (11/9)
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Alfoh, SH, MH tersebut
penggugat Adji Asman Samudin melalui kuasa hukumnya Abdulah, SH menggugat empat
instansi yaitu Kementerian Keuangan Negara RI, Badan
Pertanahan Nasional Kanwil Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang Palangka Raya, dan Kepala Kantor BEA dan Cukai Kota
Palangka Raya.
“Kami menggugat atas dasar penguasa yang melanggar
hukum. Kami gugat 4 instansi tersebut karena saling terkait dalam sengketa
ini” kata kuasa hukum penggugat H. Abdullah S.H.
Abdullah menjelaskan, awalnya tanah sengketa itu adalah
milik kliennya yang didapat dari hibah dan memakai hak adat. Lalu bersengketa dengan
Badan Pelayanan Keuangan Negara.
“Kemudian, sengketa belum selesai tetapi mereka
melimpahkan lagi kepemilikan tanah ini ke Kementerian Keuangan Negara
yang di bawahnya ada Bea Cukai untuk dibangun rumah dinas” lanjut dia.
Setelah agenda sidang dengar ahli dari pihak tergugat,
sidang akan dilanjutkan pada t27 September nanti.
Abdullah yakin dengan gugatan ini karena menurutnya mereka
punya dasar yang cukup kuat.
“Kami punya hak adat, dan itu ada aturannya, diakui,
pemerintah itu hanya bisa mengatur, bukan punya hak milik” pungkasnya.
(Arf)