KUALA KAPUAS – Penindakan terhadap
pelaku pembakar lahan dilakukan Polres Kapuas dan Jajaran Polsek, bahkan
pelakunya dijerat pidana. Seperti penindakan terhadap dua pelaku pembakar lahan
di Desa Sei Tatas Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas, dan Dusun Saka Pinang
Desa Sei Asam Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas.
“Kita amankan LY (89) membakar
tiga hektar lahan, dan MR (69) membakar satu hektar lahan,” ungkap
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro, melalui Kabagops Polres Kapuas AKP Iqbal
Sengaji, Kasatreskrim AKP Sony Rizki Anugrah, Kapolsek Pulau Petak Iptu Daspin,
dan Kapolsek Kapuas Hilir AKP Darwin, dalam rilis Rabu (11/9).
AKP Iqbal menambahkan, Pelaku LY (89)
membakar Desa Sei Tatas Kecamatan Pulau Petak, Kamis (5/9) pukul
15.00 WIB, dan barang buktinya korek api. Lalu kejadian, Selasa (15/8) MR (68)
warga Dusun Saka Pinang Desa Sei Asam Kecamatan Kapuas Hilir.
“Keduanya membuka lahan
dengan cara membakar, dan ditangkap Tim gabungan Satreskrim Polres Kapuas
dengan Polsek Pulau Petak serta Kapuas Hilir beserta barang bukti di TKP,”
jelasnya.
Kabagops menegaskan, dua pelaku
dijerat Pasal 187 KUHPidana atau pasal 108 jo pasal 69 ayat 1 huruf h
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup. Penindakan dilakukan, agar tidak ada lagi pelaku lainnya yang
membuka lahan dengan dibakar, dan keduanya masih jalani proses penyidikan.
Dalam rangka antisipasi Karhutla,
ucapnya, Polres Kapuas dan Polsek Jajaran dengan upaya pencegahan dengan
sosialisasi, agar tidak membuka membakar lahan. “Hingga saat ini sudah ada
enam dilakukan penindakan,” pungkasnya. (alh)