30.1 C
Jakarta
Thursday, September 11, 2025

Sering Ditangkap saat Digerebek, Ternyata Pemain Lama Terbukti Jadi Ba

PALANGKA RAYA – Dalam penggerebekan arena
judi dadu gurak (dagur) di kawasan pemeran Temanggung Tilung, Kota Palangka
Raya, Polisi dapati dua bandar yang sudah sering ditangkap saat penggerebekan
sebelum-sebelumnya.

Penggerebekan yang dilakukan oleh Satgas II
Pencegahan Covid-19 Direktorat Samapta Polda Kalteng berhasil menangkap belasan
tersangka. Salah satunya bandar judi dagur yang saat itu berhasil diamankan
oleh Anggota kepolisian.

Direktur Samapta Polda Kalimantan Tengah
Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir Samapta AKBP Timbul Siregar menuturkan
pihaknya dapati pemain lama yang sudah beberapa kali diangkat oleh Petugas.

“Kita temukan barang bukti disakunya
empat buah mata dadu dengan uang jutaan rupiah. Pelaku sudah beberapa kali kita
amankan,” kata Timbul.

Baca Juga :  Kapolsek Inisiasi Evaluasi Penanganan Covid-19

Dua bandar yang sebelumnya tidak mengaku
sebagai bandar pun sekarang terbukti karena ditemukannya dadu dan uang.

Menurut pantauan Kaltengpos.co, sejumlah
pejudi menggelar lapaknya pada tengah malam. Mereka datang satu persatu di dua
lapak yang digelar pada saat itu. Namun tak lama kedatangan Anggota mengacaukan
niat mereka dalam bermain judi.

Sempat berkelit, kedua pria berinisial A dan
H itu kemudian diamankan oleh Anggota Sabhara ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng
Jalan Tjilik Riwut Km. 6,5 saat itu juga bersama dengan belasan pelaku lainnya.

“Kemudian untuk para pelaku judi akan
kita amankan ke kantor kemudian diserahkan di Ditkrimum Polda Kalteng untuk
proses lanjut. Mereka dikenai sanksi pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman
hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga :  Diduga Lalai, Pengemudi Mobil Seruduk Pengendara Hingga Terpental

Mantan Kapolresta
Palangka Raya itu juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan
Pemerintah Daerah dan tokoh adat serta tokoh agama untuk mencari solusi terkait
lokasi itu agar tidak lagi digunakan untuk judi dadu durak.

PALANGKA RAYA – Dalam penggerebekan arena
judi dadu gurak (dagur) di kawasan pemeran Temanggung Tilung, Kota Palangka
Raya, Polisi dapati dua bandar yang sudah sering ditangkap saat penggerebekan
sebelum-sebelumnya.

Penggerebekan yang dilakukan oleh Satgas II
Pencegahan Covid-19 Direktorat Samapta Polda Kalteng berhasil menangkap belasan
tersangka. Salah satunya bandar judi dagur yang saat itu berhasil diamankan
oleh Anggota kepolisian.

Direktur Samapta Polda Kalimantan Tengah
Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir Samapta AKBP Timbul Siregar menuturkan
pihaknya dapati pemain lama yang sudah beberapa kali diangkat oleh Petugas.

“Kita temukan barang bukti disakunya
empat buah mata dadu dengan uang jutaan rupiah. Pelaku sudah beberapa kali kita
amankan,” kata Timbul.

Baca Juga :  Kapolsek Inisiasi Evaluasi Penanganan Covid-19

Dua bandar yang sebelumnya tidak mengaku
sebagai bandar pun sekarang terbukti karena ditemukannya dadu dan uang.

Menurut pantauan Kaltengpos.co, sejumlah
pejudi menggelar lapaknya pada tengah malam. Mereka datang satu persatu di dua
lapak yang digelar pada saat itu. Namun tak lama kedatangan Anggota mengacaukan
niat mereka dalam bermain judi.

Sempat berkelit, kedua pria berinisial A dan
H itu kemudian diamankan oleh Anggota Sabhara ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng
Jalan Tjilik Riwut Km. 6,5 saat itu juga bersama dengan belasan pelaku lainnya.

“Kemudian untuk para pelaku judi akan
kita amankan ke kantor kemudian diserahkan di Ditkrimum Polda Kalteng untuk
proses lanjut. Mereka dikenai sanksi pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman
hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga :  Diduga Lalai, Pengemudi Mobil Seruduk Pengendara Hingga Terpental

Mantan Kapolresta
Palangka Raya itu juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan
Pemerintah Daerah dan tokoh adat serta tokoh agama untuk mencari solusi terkait
lokasi itu agar tidak lagi digunakan untuk judi dadu durak.

Terpopuler

Artikel Terbaru