PALANGKA RAYA PROKALTENG.CO – Pengacara Yulyana, Darius Sindu SH. Mengajukan penangguhan penahanan terdakwa Yulyana saat sidang kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, (11/2/2025).
Diketahui, Yulyana adalah janda dua anak. Sebelumnya, sebelum sidang pertama terdakwa Yulyana tidak ditahan karena penangguhan penahanan. Setelah sidang pertama, majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut mengeluarkan surat penetapan perintah penahanan. Akhirnya, kedua anak Yulyana harus terpisah dari sang ibu.
“Saat ini anaknya dirawat keluarganya yang lain. Kondisi anak memprihatinkan karena tidak ikut orang tuanya,” ucap pengacara Yulyana usai sidang.
Dikatakannya. Pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan dalam sidang kepada majelis hakim. “Kami mengajukan penangguhan penahan, majelis sudah sangat baik merespon itu. Mereka belum bisa mengambil keputusan terlalu cepat, mungkin harus rapat dulu,” ujarnya.
Proses persidangan terus berlanjut, pihaknya berharap proses dapat berjalan tanpa dilakukan penahanan. “Walaupun berjalan janganlah ditahan, karena perkara ini kurang jelas pidananya di mana.” tutupnya. (jef)