33.3 C
Jakarta
Sunday, May 11, 2025

Pilih Korban Berbadan Kecil, Suhai Mencuri dan Merampok Bersenjatakan

KUALA PEMBUANG-Tim gabungan Satreskrim Polres Seruyan bersama
Polsek Hanau dan Polsek Danau Sembuluh berhasil mengamankan seorang pelaku diduga
melakukan tindak pencurian dengan kekerasan bernama Suhaidir alias Suhai.

Aksi yang dilakukan pria 40 tahun
ini juga tergolong nekat. Pasalnya pria berperawakan kurus ini melakukan aksi
pencurian dan kekerasan dengan cara mengancam korban menggunakan pistol senjata
palsu alias korek api gas yang berbentuk senjata jenis pistol.

Tidak tanggung-tanggung, pelaku
yang juga seorang residivis ini ternyata melakukan aksinya di empat lokasi
berbeda. Bahkan dengan nekat pelaku mengancam dan menodong korban dengan korek
api gas yang berbentuk pistol tersebut, kemudian menggasak barang milik korban.
Untuk melancarkan aksinya, ia juga menggunakan penutup wajah agar tidak dikenal
oleh korban.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri
Widiantoro mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya di empat TKP yang berbeda.
Agung menjelaskan, pelaku seorang residivis, yaitu pada tahun 2013 melakukan
tindak pidana pencurian bibit sawit di wilayah hukum Polsek Seruyan Tengah,
tahun 2015 melakukan tindak pidana penggelapan pupuk di wilayah hukum Polsek
Hanau, dan tahun 2017 pernah terjerat tindak pindana kasus pencurian kendaraan
bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Hanau.

Baca Juga :  Wawan Gusnandar Jabat Kasat Sabhara Polres Sukamara

โ€œTersangka ini adalah
seorang residivis, dan ini tindak kejahatan yang keempat,รขโ‚ฌย katanya saat rilis
di Polres Seruyan.

Modus yang dilakukan oleh
tersangka, lanjut dia, menggunakan korek api berbentuk pistol kecil. รขโ‚ฌล“Jadi itu
sebenarnya hanya korek api, dan (digunakan, red) menakut-nakuti korban. Korban
tidak tahu kalau itu korek api,โ€ ungkapnya, Senin (9/3).

Kapolres menjelaskan, untuk
melancarkan aksinya, pelaku juga melihat situasi dan kondisi. Ia memilih
sekaligus melihat sasaran yang akan dijadikan korbannya yang melintas di jalan yang
sudah diintai oleh pelaku. Bahkan, ia juga memilih korban yang berbadan kecil,
baik perempuan, maupun anak-anak. Akan tetapi, jika melihat fisik atau tubuh
korban lebih besar darinya, tersangka pun tidak melakukan aksinya, mengingat
hanya seorang diri.

โ€œDia juga melihat kalau
badan korban lebih kecil dari dia, maka tersangka akan melakukan tindak pidana
baik perempuan,โ€ jelas kapolres.

Baca Juga :  Ditinggal Beli Sayur, Bocah di Gang Sari 45 Ditemukan Tenggelam

Sementara itu, dari empat TKP, pelaku
juga merampas barang milik korban. โ€œDia meminta uang kepada korban. Apabila
korban ada handphone, dia juga langsung merampas handphone dan uang dari korban,โ€
ujarnya.

Usut demi usut, barang bukti
korek api yang berbentuk pistol tersebut rupanya dibeli tersangka di pasar di
yang ada di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. Ia ditangkap di
perumahan karyawan di salah satu perusahaan yang berada di Desa Sandul,
Kecamatan Batu Ampar, Jumat (6/3) sekitar pukul 16.00 WIB.

Akibat perbuatannya, tersangka
bersama barang bukti lainnya diamankan di Polres Seruyan guna proses hukum
lebih lanjut dan disangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan
ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

โ€œSetelah dilakukan
pemeriksaan, barang bukti masih disimpan oleh tersangka, mungkin hanya uang yang
digunakan oleh tersangka. Selama ini, belum ada korban yang mengalami kekerasan
karena takut, lalu barang korban langsung diserahkan kepada pelaku baik uang dan
handphone,โ€ pungkasnya. (ais/ami/nto)

KUALA PEMBUANG-Tim gabungan Satreskrim Polres Seruyan bersama
Polsek Hanau dan Polsek Danau Sembuluh berhasil mengamankan seorang pelaku diduga
melakukan tindak pencurian dengan kekerasan bernama Suhaidir alias Suhai.

Aksi yang dilakukan pria 40 tahun
ini juga tergolong nekat. Pasalnya pria berperawakan kurus ini melakukan aksi
pencurian dan kekerasan dengan cara mengancam korban menggunakan pistol senjata
palsu alias korek api gas yang berbentuk senjata jenis pistol.

Tidak tanggung-tanggung, pelaku
yang juga seorang residivis ini ternyata melakukan aksinya di empat lokasi
berbeda. Bahkan dengan nekat pelaku mengancam dan menodong korban dengan korek
api gas yang berbentuk pistol tersebut, kemudian menggasak barang milik korban.
Untuk melancarkan aksinya, ia juga menggunakan penutup wajah agar tidak dikenal
oleh korban.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri
Widiantoro mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya di empat TKP yang berbeda.
Agung menjelaskan, pelaku seorang residivis, yaitu pada tahun 2013 melakukan
tindak pidana pencurian bibit sawit di wilayah hukum Polsek Seruyan Tengah,
tahun 2015 melakukan tindak pidana penggelapan pupuk di wilayah hukum Polsek
Hanau, dan tahun 2017 pernah terjerat tindak pindana kasus pencurian kendaraan
bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Hanau.

Baca Juga :  Wawan Gusnandar Jabat Kasat Sabhara Polres Sukamara

โ€œTersangka ini adalah
seorang residivis, dan ini tindak kejahatan yang keempat,รขโ‚ฌย katanya saat rilis
di Polres Seruyan.

Modus yang dilakukan oleh
tersangka, lanjut dia, menggunakan korek api berbentuk pistol kecil. รขโ‚ฌล“Jadi itu
sebenarnya hanya korek api, dan (digunakan, red) menakut-nakuti korban. Korban
tidak tahu kalau itu korek api,โ€ ungkapnya, Senin (9/3).

Kapolres menjelaskan, untuk
melancarkan aksinya, pelaku juga melihat situasi dan kondisi. Ia memilih
sekaligus melihat sasaran yang akan dijadikan korbannya yang melintas di jalan yang
sudah diintai oleh pelaku. Bahkan, ia juga memilih korban yang berbadan kecil,
baik perempuan, maupun anak-anak. Akan tetapi, jika melihat fisik atau tubuh
korban lebih besar darinya, tersangka pun tidak melakukan aksinya, mengingat
hanya seorang diri.

โ€œDia juga melihat kalau
badan korban lebih kecil dari dia, maka tersangka akan melakukan tindak pidana
baik perempuan,โ€ jelas kapolres.

Baca Juga :  Ditinggal Beli Sayur, Bocah di Gang Sari 45 Ditemukan Tenggelam

Sementara itu, dari empat TKP, pelaku
juga merampas barang milik korban. โ€œDia meminta uang kepada korban. Apabila
korban ada handphone, dia juga langsung merampas handphone dan uang dari korban,โ€
ujarnya.

Usut demi usut, barang bukti
korek api yang berbentuk pistol tersebut rupanya dibeli tersangka di pasar di
yang ada di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. Ia ditangkap di
perumahan karyawan di salah satu perusahaan yang berada di Desa Sandul,
Kecamatan Batu Ampar, Jumat (6/3) sekitar pukul 16.00 WIB.

Akibat perbuatannya, tersangka
bersama barang bukti lainnya diamankan di Polres Seruyan guna proses hukum
lebih lanjut dan disangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan
ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

โ€œSetelah dilakukan
pemeriksaan, barang bukti masih disimpan oleh tersangka, mungkin hanya uang yang
digunakan oleh tersangka. Selama ini, belum ada korban yang mengalami kekerasan
karena takut, lalu barang korban langsung diserahkan kepada pelaku baik uang dan
handphone,โ€ pungkasnya. (ais/ami/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru