NANGA BULIK – Nurul Handayani tak kuasa membendung air matanya usai mendengar
tuntutan Jaksa saat persidangan lanjutan kasusnya, Kamis (6/2) lalu. Dia bersama
suaminya, Fengky menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa di Pengadilan
Negeri (PN) Nanga Bulik.
Pasangan suami istri (pasutri) ini dituntut berbeda.
Nurul dituntut 3 tahun penjara dikurangi masa penahanan sedangkan suaminya
dituntut 8 tahun penjara.
“Nurul ini bukan penjual, hanya menyalahgunakan
saja,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Saepul Uyun Sujati, Minggu (8/2).
Hal itu diketahui, lanjut jaksa yang akrab disapa
Sujati, selama persidangan, Nurul terbukti hanya sebagai pengguna narkotika.
Bahkan, Nurul pernah dihukum atas kasus yang sama sebelumnya.
“Di persidangan tidak terbukti menguasai
narkotika, tapi hanya pengguna. Ini kali kedua dihukum dengan kasus yang
sama,” lanjutnya.
Sementara untuk suaminya Frengky, Sujati menjelaskan
dalam fakta persidangan, terbukti terlibat dalam jual beli narkoba. Juga pernah
di penjara dengan kasus yang sama.
“Terbukti memang jual beli narkoba. Terungkap
selama persidangan,” jelasnya.
Dengan ancaman ini, pihaknya mengimbau agar kasus
serupa tak terjadi lagi dikemudian hari. Serta, memberi efek jera bagi para
terdakwa.
“Supaya tidak terjadi lagi kasus serupa atau
mengulangi lagi. Mudah – mudahan jadi efek jera dan tidak mengulangi,”
imbaunya. (cho/uni/nto)