PALANGKA RAYA– Dua pemuda berinisial AD (27) dan AS (25)
terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian, karena kedapatan memiliki
satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram yang disimpan di dalam tasnya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Wahyu Edi
Priyanto menjelaskan, keduanya diamankan saat penggerebekan dan penangkapan
pelaku perjudian dadu gurak yang dilakukan oleh Tim Patroli Direktorat Samapta
Polda Kalimantan Tengah di Terminal Angkot Jalan Darmosugondo Palangka Raya,
Kamis sore (09/1/2020).
“Sebelumnya kedua pelaku terlebih dahulu diamankan
di Mako Ditsamapta Polda Kalteng, kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse
Narkoba Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut,” papar
Kompol Wahyu Edi.
Akibat perbuatannya, keduanya harus mendekam di tahanan
Mapolresta Palangka Raya dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh
pihak kepolidian. (ard/OL)