26.1 C
Jakarta
Monday, April 14, 2025

Polisi Sita 10,07 Sabu dari Pengedar di Kurun

KUALA KURUN,
PROKALTENG.CO – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung
Mas meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu (7/11) lalu.

Pelaku
berinisial LP ini ditangkap di Jalan lintas Kurun-Tewah. Dari tangan pelaku, petugas
mengamankan barang bukti 10,07 gram sabu.

Kapolres
Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo ketika
dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

“Penangkapan
terhadap pelaku ini, berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya transaksi
sabu-sabu di Jalan Lintas Kurun-Tewah. Menindaklanjuti informasi ini, kita
melakukan penyelidikan dan menyergap pelaku,” ungkap Budi Utomo Senin (9/11).

Saat
dilakukan penggeledahan di tubuh korban, anggota menemukan barang bukti sabu
seberat 10,07 gram. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke
Polres Gunung Mas guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut.

Baca Juga :  Wew! Agar Tak Tertangkap, Para Pebalap Liar Punya ‘Intel’ dan WAG

”Terhadap pelaku, kita kenakan dengan Pasal 114
ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. 

KUALA KURUN,
PROKALTENG.CO – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung
Mas meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu (7/11) lalu.

Pelaku
berinisial LP ini ditangkap di Jalan lintas Kurun-Tewah. Dari tangan pelaku, petugas
mengamankan barang bukti 10,07 gram sabu.

Kapolres
Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo ketika
dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

“Penangkapan
terhadap pelaku ini, berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya transaksi
sabu-sabu di Jalan Lintas Kurun-Tewah. Menindaklanjuti informasi ini, kita
melakukan penyelidikan dan menyergap pelaku,” ungkap Budi Utomo Senin (9/11).

Saat
dilakukan penggeledahan di tubuh korban, anggota menemukan barang bukti sabu
seberat 10,07 gram. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke
Polres Gunung Mas guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut.

Baca Juga :  Wew! Agar Tak Tertangkap, Para Pebalap Liar Punya ‘Intel’ dan WAG

”Terhadap pelaku, kita kenakan dengan Pasal 114
ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru