32.1 C
Jakarta
Thursday, April 3, 2025

Miliki Sabu, Warga Antang Kalang Sampit Diciduk

KOTIM, PROKALTENG.CO– Pengedar Narkotika kian hari makin meresahkan tidak saja di perkotaan namun juga sudah merambah hingga ke pelosok terpencil. Hal ini terbukti saat  Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim dan jajaran, mengamankan seorang laki-laki inisial SG alias Sunta (36 tahun), atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu dan juga diduga sebagai pengedar.

Sunta diamankan dirumahnya di Jalan Anjar Sugianto, KM 26 RT. 21 RW. 01 Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim, Jumat (08/10) pukul 09.15 Wib.

Pada pengungkapan tersebut dari tangan pelaku inisial SG alias Sunta di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,56 gram beserta 1 set alat hisapnya yang disembunyikan dalam sebuah tas kecil di dalam rumahnya tersebut.

Baca Juga :  TRAGIS ! Pindahkan Molen, Terjatuh dan Akhirnya Tewas Terlindas Alat B

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Syaifullah menyampaikan, berdasarkan laporan kejadian dari petugas di lapangan benar bahwa telah melakukan pengungkapan pelaku narkoba inisial SG berawal dari informasi dari masyarakat tentang aktivitas pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika di lingkungan tersebut.

"Ketika dilakukan penyelidikan, selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di dalam kamar rumahnya. Dan dari tangan tersangka berhasil ditemukan sebuah tas kecil warna  hitam yang setelah dibuka ternyata berisi Dua bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu lengkap beserta 1 set Bong (Alat hisap sabu), yang seluruhnya diakui kepemilikannya oleh Pelaku," ucap Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Usai Bobol MIN 3 Pulpis, Dua Residivis Curas Dibekuk Polisi

Atas perbuatan Pelaku inisial SG alias SUNTA, diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000, dan paling banyak Rp10.000.000.000,” jelasnya. 

KOTIM, PROKALTENG.CO– Pengedar Narkotika kian hari makin meresahkan tidak saja di perkotaan namun juga sudah merambah hingga ke pelosok terpencil. Hal ini terbukti saat  Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim dan jajaran, mengamankan seorang laki-laki inisial SG alias Sunta (36 tahun), atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu dan juga diduga sebagai pengedar.

Sunta diamankan dirumahnya di Jalan Anjar Sugianto, KM 26 RT. 21 RW. 01 Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim, Jumat (08/10) pukul 09.15 Wib.

Pada pengungkapan tersebut dari tangan pelaku inisial SG alias Sunta di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,56 gram beserta 1 set alat hisapnya yang disembunyikan dalam sebuah tas kecil di dalam rumahnya tersebut.

Baca Juga :  TRAGIS ! Pindahkan Molen, Terjatuh dan Akhirnya Tewas Terlindas Alat B

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Syaifullah menyampaikan, berdasarkan laporan kejadian dari petugas di lapangan benar bahwa telah melakukan pengungkapan pelaku narkoba inisial SG berawal dari informasi dari masyarakat tentang aktivitas pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika di lingkungan tersebut.

"Ketika dilakukan penyelidikan, selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di dalam kamar rumahnya. Dan dari tangan tersangka berhasil ditemukan sebuah tas kecil warna  hitam yang setelah dibuka ternyata berisi Dua bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu lengkap beserta 1 set Bong (Alat hisap sabu), yang seluruhnya diakui kepemilikannya oleh Pelaku," ucap Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Usai Bobol MIN 3 Pulpis, Dua Residivis Curas Dibekuk Polisi

Atas perbuatan Pelaku inisial SG alias SUNTA, diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000, dan paling banyak Rp10.000.000.000,” jelasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru