Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya
potensi maladministrasi dalam pelaksanaan persidangan secara online di tengah
pandemi virus korona atau Covid-19. Potensi maladministrasi itu salah satunya
akibat penundaan jadwal sidang yang berlarut.
“Penyelenggaraan sidang virtual ini terdapat
potensi maladministrasi yakni penundaan berlarut,†kata Anggota Ombudsman RI,
Adrianus Meliala dalam keterangannya, Selasa (9/6).
Berdasarkan temuan Ombudsman, kata Adrianus,
penyebab terjadinya penundaan jadwal sidang karena minimnya sumber daya petugas
informasi teknologi (IT) yang ada di sejumlah Pengadilan Negeri. Hal ini yang
menyebabkan lambatnya proses persidangan virtual.
“Tenaga IT yang terbatas menyebabkan persiapan
persidangan virtual menjadi lamban, terlebih jika terdapat kendala teknis di tengah
persidangan,†ujar Adrianus.
Kendala teknis lainnya, Adrianus berujar,
terkait keterbatasan penguasaan teknologi oleh hakim, koordinasi antarpihak
yang kurang baik, serta penasehat hukum yang tidak berada mendampingi terdakwa.
Hal ini yang membuat terdakwa seperti dalam tekanan.
Oleh karena itu, Ombudsman menyarankan agar
Ketua MA membentuk Tim Khusus untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terkait
pelaksanaan persidangan online atau e-litigation. Serta harus menekankan
penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Pengadilan Negeri.
“Perlu juga dilakukan pengoptimalan koordinasi
antar instansi penegak hukum dalam penyelenggaraan persidangan virtual,
khususnya dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM,â€
tukasnya.