33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Korupsi APBDes, Mantan Pj Kades Sagu Ditahan

PANGKALAN BUN – Akhirnya
setelah dinyatakan lengkap berkas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kobar. Seiring dengan itu, mantan Penjabat (Pj) Kades Desa Sagu Sukamulya,
Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) berinisial FM (32) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu pun resmi menjadi tahanan
kejaksaan.

Kasus korupsi yang dilakukan FM, ditaksir telah mengakibatkan kerugian
negara mencapai Rp200 juta.

“Kami sudah limpahkan pelaku
bersama dengan barang buktinya ke
kejaksaan
. Pelaku seorang diri yang diduga melakukan tindak korupsi
mencapai Rp200 juta,” kata Kasat
Reskrim AKP Tri Wibowo, usai pelimpahan
di Kejari Kobar, Kamis (8/8/2019).

Selain menyerahkan pelaku, kata
Tri, pihaknya juga membawa
beberapa barang bukti diantaranya SK Pj Kades, LPJ APBDes dan beberapa dokumen lainnya berjumlah
98 dokumen.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Bidik Aksi Premanisme di Kawasan Pasar

Tri Wibowo menjelaskan, modus yang digunakan oleh pelaku adalah memanipulasi pembuatan
penarikan anggaran. Sehingga semua laporan pertanggungjawaban dibuat sendiri pelaku. Dan saat dilakukan
pengecekan, ternyata
ditemukan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp200 juta.

“Pelaku kami jerat dengan
pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi. Ancamannya sendiri 20 tahun penjara dan denda maksimal
Rp1 Milyar,”pungkasnya. (son/nto)

PANGKALAN BUN – Akhirnya
setelah dinyatakan lengkap berkas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kobar. Seiring dengan itu, mantan Penjabat (Pj) Kades Desa Sagu Sukamulya,
Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) berinisial FM (32) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu pun resmi menjadi tahanan
kejaksaan.

Kasus korupsi yang dilakukan FM, ditaksir telah mengakibatkan kerugian
negara mencapai Rp200 juta.

“Kami sudah limpahkan pelaku
bersama dengan barang buktinya ke
kejaksaan
. Pelaku seorang diri yang diduga melakukan tindak korupsi
mencapai Rp200 juta,” kata Kasat
Reskrim AKP Tri Wibowo, usai pelimpahan
di Kejari Kobar, Kamis (8/8/2019).

Selain menyerahkan pelaku, kata
Tri, pihaknya juga membawa
beberapa barang bukti diantaranya SK Pj Kades, LPJ APBDes dan beberapa dokumen lainnya berjumlah
98 dokumen.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Bidik Aksi Premanisme di Kawasan Pasar

Tri Wibowo menjelaskan, modus yang digunakan oleh pelaku adalah memanipulasi pembuatan
penarikan anggaran. Sehingga semua laporan pertanggungjawaban dibuat sendiri pelaku. Dan saat dilakukan
pengecekan, ternyata
ditemukan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp200 juta.

“Pelaku kami jerat dengan
pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi. Ancamannya sendiri 20 tahun penjara dan denda maksimal
Rp1 Milyar,”pungkasnya. (son/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru