28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Komisi III DPRD Kapuas Kunker ke Kemendagri

KUALA KAPUAS – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas Kunanto bersama
anggota DPRD Kabupaten Kapuas lainnya, didampingi Kepala Dinas Kominfo
Kabupaten Kapuas Suwarno Muriyat melakukan kunjungan kerja(kunker) ke
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) di Jakarta terkait regulasi penarikan retribusi iklan
radio dan televisi pada Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Kapuas.

“Koordinasi ini dimaksudkan sebagai tindak lanjut dari
perda pembentukan LPPL Kabupaten Kapuas, yang telah ditetapkan yang nantinya
diharapkan LPPL tersebut bisa mandiri dalam operasionalnya,” katanya Kunanto.

Sementara itu Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas Suwarno
Muriyat yang ikut mendampingi rombonga tersebtu mengatakan, segera mencari
peluang yang dapat dihasilkan oleh LPPL Kabupaten Kapuas agar dapat mandiri
dalam operasionalnya.

Baca Juga :  Bupati Minta Jajarannya Proaktif Sumbangkan Ide dan Kreativitas

“Perda LPPL Sudah ditetapkan, selanjutnya kami akan
mencari peluang LPPL Kabupaten Kapuas dapat mendapatkan pemasukan melalui
pembiyaan yang sah sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2005 tentang LPPL,”
paparnya.

Sedangkan hasil dari koordinasi pada Kemendagri melalui Dirjen
Bina Keuangan Daerah yang diterima langsung oleh Bapak Sumule Tumbo bersama
stafnya, bahwa LPPL daerah yang melakukan retribusi iklan radio dan televisi
untuk operasional LPPL perlu dilakukan kajian lebih mendalam, karena UU No.28
Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

“Rapat ini akan menjadi masukan bagi Kemendagri dalam
melakukan revisi UU 28 tersebut dan LPPL daerah perlu dalam operasionalnya
mencari  pembiayaan lain melalui sumbangan dari masyarakat yang diatur
sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga :  Puluhan Polisi Mendadak Dijemur, Ternyata Begini

Lain halnya dengan Kementerian Kominfo Direktorat
Penyiaran melalui Kasubbid penyiaran Renny Selfianingrum mengungkapkan, bagi
LPPL daerah yang ingin melakukan penarikan retribusi layanan iklan radio dan
televisi untuk membiayai operasional siaran diperbolehkan sesuai PP 11 Tahun
2005 tentang penyelenggaram LPPL dengan catatan iklan yang ditarik maksimal 15
persen dari keseluruhan waktu siaran. (hmskmf/ari/iha/CTK)

KUALA KAPUAS – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas Kunanto bersama
anggota DPRD Kabupaten Kapuas lainnya, didampingi Kepala Dinas Kominfo
Kabupaten Kapuas Suwarno Muriyat melakukan kunjungan kerja(kunker) ke
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) di Jakarta terkait regulasi penarikan retribusi iklan
radio dan televisi pada Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Kapuas.

“Koordinasi ini dimaksudkan sebagai tindak lanjut dari
perda pembentukan LPPL Kabupaten Kapuas, yang telah ditetapkan yang nantinya
diharapkan LPPL tersebut bisa mandiri dalam operasionalnya,” katanya Kunanto.

Sementara itu Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas Suwarno
Muriyat yang ikut mendampingi rombonga tersebtu mengatakan, segera mencari
peluang yang dapat dihasilkan oleh LPPL Kabupaten Kapuas agar dapat mandiri
dalam operasionalnya.

Baca Juga :  Bupati Minta Jajarannya Proaktif Sumbangkan Ide dan Kreativitas

“Perda LPPL Sudah ditetapkan, selanjutnya kami akan
mencari peluang LPPL Kabupaten Kapuas dapat mendapatkan pemasukan melalui
pembiyaan yang sah sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2005 tentang LPPL,”
paparnya.

Sedangkan hasil dari koordinasi pada Kemendagri melalui Dirjen
Bina Keuangan Daerah yang diterima langsung oleh Bapak Sumule Tumbo bersama
stafnya, bahwa LPPL daerah yang melakukan retribusi iklan radio dan televisi
untuk operasional LPPL perlu dilakukan kajian lebih mendalam, karena UU No.28
Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

“Rapat ini akan menjadi masukan bagi Kemendagri dalam
melakukan revisi UU 28 tersebut dan LPPL daerah perlu dalam operasionalnya
mencari  pembiayaan lain melalui sumbangan dari masyarakat yang diatur
sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga :  Puluhan Polisi Mendadak Dijemur, Ternyata Begini

Lain halnya dengan Kementerian Kominfo Direktorat
Penyiaran melalui Kasubbid penyiaran Renny Selfianingrum mengungkapkan, bagi
LPPL daerah yang ingin melakukan penarikan retribusi layanan iklan radio dan
televisi untuk membiayai operasional siaran diperbolehkan sesuai PP 11 Tahun
2005 tentang penyelenggaram LPPL dengan catatan iklan yang ditarik maksimal 15
persen dari keseluruhan waktu siaran. (hmskmf/ari/iha/CTK)

Terpopuler

Artikel Terbaru