Site icon Prokalteng

Mantan Kades dan Pj Kades di Katingan Terancam Penjara Seumur Hidup

mantan-kades-dan-pj-kades-di-katingan-terancam-penjara-seumur-hidup

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Para pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) yang kasusnya kini ditangani pihak Kejaksaan Negeri Katingan, bakal semakin tak tenang. Sebab pihak Kejaksaan menegaskan akan secepatnya membabat habis dan menyelesaikan proses hukum terhadap para pelaku.

Kali ini, Kejaksaan Negeri Katingan kembali menahan dua orang tersangka dugaan Tipikor, yakni mantan Kepala Desa (Kades) Tewang Baringin berinisial AE, dan pegawai Kantor Kecamatan Tewang Sangalang Garing berinisial H, yang sebelumnya ditunjuk sebagai Penjabat Kades Tewang Beringin.

Karena perbuatannya, kedua orang yang pernah menjabat sebagai pimpinan desa Tewang Beringin ini terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Firdaus SH MH ketika dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan, untuk tersangka AE dan H ini ditahan pihaknya sejak tanggal 6 April sampai 25 April 2021.

"Penahanan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan selama 20 hari kedepan. Mereka berdua juga kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan," kata Erfandy Rusdy Quiliem, Kamis (8/4).

Dia mengungkapkan, penetapan status tersangka dalam kasus ini sudah dilakukan sejak 21 Januari 2021 lalu. Hal ini setelah mereka menemukan cukup alat bukti untuk menjerat kedua pelaku pada proses hukum.

Dua orang tersangka ini lanjutnya diduga melakukan penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan tahun anggaran 2018 dan 2019.

Dalam perkara ini, pada tahun anggaran 2018 dan 2019, tersangka AE merupakan Kepala Desa Tewang Beringin sedangkan Tersangka H merupakan Penjabat Kepala Desa Tewang Beringin periode Juli hingga Desember 2019.

"Modus yang dilakukan adalah bertindak secara sendiri-sendiri melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana APBDes Pemerintah Desa Tewang Beringin yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara senilai Rp. 825.336.037,05," ungkapnya.

Untuk tersangka AE terangnya, telah menguntungkan diri senilai Rp. 483.120.991,06. Sedangkan tersangka H menguntungkan diri sendiri senilai Rp. 342.215.045,99.

Oleh sebab itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, subsidair pasal 3 jo. Pasal 18, lebih subsidair pasal 9  Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.

"Untuk ancaman pidananya penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun," tandasnya.

Exit mobile version