PANGKALAN BUN- Berbagai modus terus dilakukan oleh pengedar
narkoba untuk menjalankan aksinya. Walaupun beberapa pelakunya sudah ditangkap
dan dihukum tetapi peredaran barang haram masih terjadi.
Seperti yang diungkap Satuan Narkoba Polres Kobar berhasil
mengamankan pemuda berinisial AC (35). Warga Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara
(Aruta), Kotawaringin Barat (Kobar), ditangkap bersama dengan barang bukti dua
paket sabu dalam sebuah sekring lampu, Senin (6/4) pukul 10.00 WIB.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasat
Narkoba Ipda Juan Rudolf, membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya.
Berawal adanya informasi dari masyarakat polisi langsung melakukan
penyelidikan. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di salah satu rumah warga
berinisial AC ini kerap dijadikan ajang transaksi narkoba.
“Kami langsung datangi dan lakukan penyelidikan untuk
memastikan informasi tersebut. Kami begitu sampai di rumahnya langsung
melakukan penggerebekan dan penggeledahan,”katanya.
Alhasil polisi menemukan dua paket narkoba jenis sabu-sabu
dengan berat total 0,74 gram. Selain narkoba, pihaknya juga mengamankan satu
buah gawai (handphone) merk Vivo dan satu buah tas selempang warna hitam.
Pelaku langsung digelandang ke Polres Kobar, guna
pemeriksaan lebih lanjut. Dan saat ini masih dilakukan pencarian asal barang
bukti narkoba yang didapat oleh pelaku.
“Pelaku saat ini tengah kita periksa secara intensif
terkait kepemilikan dua paket sabu tersebut,†imbuhnya.