26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tujuh Bulan Bisnis Sabu, IRT Warga Suka Bumi Sampit Dicokok Polisi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Reserse Narkoba
(Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil membekuk pelaku
penyalahgunaan narkotika, Kamis (7/1) sekitar pukul 12.00 WIB. Tersangkanya
seorang perempuan berinisial JB.

Dia diamankan di kediamannya, di
Jalan Suka Bumi Gang Fitra RT 009 RW 003, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan
Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Direktur Reserse Narkoba Polda
Kalteng, Kombes Pol Nono Wadoyo mengatakan, sebelumnya Tim Ditresnarkoba Polda
Kalteng mendapat informasi mengenai adanya perempuan sering melakukan transaksi
narkoba.

Setelah mendapatkan informasi
tersebut, lanjutnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap wanita
berusia 39 tahun ini guna melakukan penangkapan. “Tim melakukan
penangkapan, kemudian dengan disaksikan Ketua RT setempat melakukan
penggeledahan terhadap tersangka di lokasi kejadian,” katanya.

Baca Juga :  Tiga Pelaku TPPO dan Eksploitasi Anak Berhasil Diamankan

Dari tangan Ibu Rumah Tangga
(IRT) ini, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa 9 paket kristal putih atau
sabu dengan berat bruto kurang lebih 40,10 gram, 1 buah plastik berwarna hitam,
1 unit handphone bermerek Nokia, 1 bandel plastik klip, 1 buah timbangan
digital dan 1 buah sendok sabu.

“Menurut keterangan
tersangka, semua barang bukti narkoba miliknya berasal dari Pontianak yang
didapat dari seorang perempuan yang tidak tahu alamatnya atau Mis X,” kata
Nono.

JB juga mengaku telah menjalani
bisnis narkoba bersama Miss X selama tujuh bulan terakhir. Narkoba dibeli dari Miss
X seharga Rp5,4 juta dan dijual kembali seharga Rp5,5 juta per kantong sabu seberat
5 gram.

“Pelaku ini mendapatkan
keuntungan Rp 100.000 per kantong sabu atas penjualan narkotika ini dan telah
menjalankan bisnis ini selama kurang lebih tujuh bulan. Dan sekali menerima
barang sebanyak 50 gram,” pungkasnya.

Baca Juga :  Bungkusan Hitam Berisi Sabu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Reserse Narkoba
(Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil membekuk pelaku
penyalahgunaan narkotika, Kamis (7/1) sekitar pukul 12.00 WIB. Tersangkanya
seorang perempuan berinisial JB.

Dia diamankan di kediamannya, di
Jalan Suka Bumi Gang Fitra RT 009 RW 003, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan
Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Direktur Reserse Narkoba Polda
Kalteng, Kombes Pol Nono Wadoyo mengatakan, sebelumnya Tim Ditresnarkoba Polda
Kalteng mendapat informasi mengenai adanya perempuan sering melakukan transaksi
narkoba.

Setelah mendapatkan informasi
tersebut, lanjutnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap wanita
berusia 39 tahun ini guna melakukan penangkapan. “Tim melakukan
penangkapan, kemudian dengan disaksikan Ketua RT setempat melakukan
penggeledahan terhadap tersangka di lokasi kejadian,” katanya.

Baca Juga :  Tiga Pelaku TPPO dan Eksploitasi Anak Berhasil Diamankan

Dari tangan Ibu Rumah Tangga
(IRT) ini, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa 9 paket kristal putih atau
sabu dengan berat bruto kurang lebih 40,10 gram, 1 buah plastik berwarna hitam,
1 unit handphone bermerek Nokia, 1 bandel plastik klip, 1 buah timbangan
digital dan 1 buah sendok sabu.

“Menurut keterangan
tersangka, semua barang bukti narkoba miliknya berasal dari Pontianak yang
didapat dari seorang perempuan yang tidak tahu alamatnya atau Mis X,” kata
Nono.

JB juga mengaku telah menjalani
bisnis narkoba bersama Miss X selama tujuh bulan terakhir. Narkoba dibeli dari Miss
X seharga Rp5,4 juta dan dijual kembali seharga Rp5,5 juta per kantong sabu seberat
5 gram.

“Pelaku ini mendapatkan
keuntungan Rp 100.000 per kantong sabu atas penjualan narkotika ini dan telah
menjalankan bisnis ini selama kurang lebih tujuh bulan. Dan sekali menerima
barang sebanyak 50 gram,” pungkasnya.

Baca Juga :  Bungkusan Hitam Berisi Sabu

Terpopuler

Artikel Terbaru