25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

9 Kali Beraksi, Spesialis Maling HP Terancam 5 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang spesial pencuri handphone berinisial
HB (33) berhasil diringkus anggota Satreskrim Polresta Palangka Raya, Kamis
(5/11/2020) lalu.

Dari hasil pemeriksaan petugas,
HB diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian serupa sebanyak sembilan
kali pada lokasi yang berbeda, yakni di Jalan Sisingamangaraja, Tingang,
Piranha, Rajawali II, Garuda III, Seth Adji, Kereng Bangkirai Km 8,5, Darmo
Sugondo, dan Hiu Putih XII.

Kapolresta Palangka Raya
mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari upaya penyelidikan petugas
atas tindak pencurian HP yang dilakukan HB di Jalan Hiu Putih XII, Kota
Palangka Raya, yang terjadi pada hari Kamis (29/10/2020) yang lalu.

“Setelah melakukan penyelidikan,
personel satreskrim pun berhasil meringkus HB dan mengamankan beberapa barang
bukti pada kediamannya yang berada di Jalan Eboni, Kota Palangka Raya,” kata
Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna dan
Kasatreskrim Kompol Todoan Agung Gultom, Sabtu (7/11).

Baca Juga :  Lagi, Budak Sabu Laung Tuhup Tak Berdaya Diringkus

Dari hasil penangkapan dan
pengembangan yang dilakukan petugas, berhasil diamankan beberapa barang bukti
berupa satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna merah hitam dengan Nopol
KH 2194 YI dan 3 buah handphone dengan berbagai merk.

Jaladri menambahkan, HB akan
disangkakan dengan Pasal 362 KUH-Pidana tentang pencurian dan terancam hukuman
5 tahun penjara.

Saat ini tersangka bersama
seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan
proses penyidikan lebih lanjut.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang spesial pencuri handphone berinisial
HB (33) berhasil diringkus anggota Satreskrim Polresta Palangka Raya, Kamis
(5/11/2020) lalu.

Dari hasil pemeriksaan petugas,
HB diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian serupa sebanyak sembilan
kali pada lokasi yang berbeda, yakni di Jalan Sisingamangaraja, Tingang,
Piranha, Rajawali II, Garuda III, Seth Adji, Kereng Bangkirai Km 8,5, Darmo
Sugondo, dan Hiu Putih XII.

Kapolresta Palangka Raya
mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari upaya penyelidikan petugas
atas tindak pencurian HP yang dilakukan HB di Jalan Hiu Putih XII, Kota
Palangka Raya, yang terjadi pada hari Kamis (29/10/2020) yang lalu.

“Setelah melakukan penyelidikan,
personel satreskrim pun berhasil meringkus HB dan mengamankan beberapa barang
bukti pada kediamannya yang berada di Jalan Eboni, Kota Palangka Raya,” kata
Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna dan
Kasatreskrim Kompol Todoan Agung Gultom, Sabtu (7/11).

Baca Juga :  Lagi, Budak Sabu Laung Tuhup Tak Berdaya Diringkus

Dari hasil penangkapan dan
pengembangan yang dilakukan petugas, berhasil diamankan beberapa barang bukti
berupa satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna merah hitam dengan Nopol
KH 2194 YI dan 3 buah handphone dengan berbagai merk.

Jaladri menambahkan, HB akan
disangkakan dengan Pasal 362 KUH-Pidana tentang pencurian dan terancam hukuman
5 tahun penjara.

Saat ini tersangka bersama
seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan
proses penyidikan lebih lanjut.

Terpopuler

Artikel Terbaru