PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial DP alias Bojong (25) diamankan personel Polsek Pahandut dan Polsek Timpah. Ia dilaporkan melakukan penggelapan satu unit sepeda motor merk Yamaha dengan Nopol DA 3440 ML.
Bojong diduga melakukan tindak pidana penggelapan motor, saat berada di halaman parkir Ruang Kamboja RSUD Doris Sylvanus Jalan Tambun Bungai, Palangka Raya.
Kapolsek Pahandut, AKP Erwin T H Situmorang, menerangkan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan Bojong pada Sabtu (21/8/2021), sekitar pukul 08.00 WIB.
"Tersangka berhasil diamankan kerjasama dengan Polsek Timpah Kabupaten Kapuas beserta barang bukti yang dibawa kabur ke luar Palangka Raya dan kini telah diamankan di Mapolsek Pahandut, guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya Selasa (7/9/2021).
Dijelaskan Erwin, tersangka yang merupakan warga Desa Sepang Kota, Kabupaten Gunung Mas, itu diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik korban berinisial AM (25). Bojong juga diketahu merupakan seorang residivis pencurian kendaraan bermotor.
"Pada awalnya tersangka yang baru kenal dengan korban selama tiga hari, meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk membeli makan sebentar, dan korban pun meminjamkannya," lanjutnya.
Namun tersangka pun tak kunjung kembali untuk mengembalikan sepeda motor tersebut hingga tanggal 6 September 2021, sehingga korban pun merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Pahandut.
"Tersangka saat ini telah diamankan, serta terancam dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara," ungkapnya.