KASONGAN – Jajaran Polres Katingan menangkap penampung emas hasil
penambangan ilegal dan menyegel
gudang zirkon di Jalan Tumbang Samba Km 30, Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang
Sangalang Garing, Selasa (3/9) lalu. Gudang itu disegel karena menampung pasir
zircon hasil penambangan ilegal.
Penyegelan itu dilakukan polisi
setelah ditemukan barang bukti zirkon ilegal dengan berat 57 ton dalam gudang
tersebut. Barang bukti inipun langsung diamankan ke Polres Katingan dan
gudangnya dipasang police line oleh petugas.
Kapolres Katingan AKBP E Dharma B
Ginting ketika dikonfirmasi melalui Kasatreskrim Iptu Lajun S R Sianturi
mengatakan, pengungkap gudang zirkon itu bermula dari laporan masyarakat.
Menurut warga, di Desa Karya Unggang terdapat aktivitas penimbunan zirkon dari hasil
penambang ilegal. Polisi pun langsung mendatangi lokasi yang disebutkan.
“Setelah dilakukan pengecekan ke
TKP, ternyata benar di gudang tersebut banyak didapatkan zirkon yang sudah
dikemas dalam karung,†kata kasatreskrim kepada Kalteng Pos, Jumat (6/9).
Menurut Lajun, gudang milik Nor
(43) tersebut sebagai penampung dan pencuci zirkon saja. Saat dimintai tunjukan
perizinannya, tersangka Nor tidak dapat memperlihatkan. Petugas dari Polres
Katingan pun langsung mengamankan 57 ton zirkon, timbangan besar, mesin pompa
merek ninja, buku catatan pembelian serta berbagai peralatan untuk mencuci
zirkon.
Saat ini, pemilik gudang dan
barang bukti itu diamankan ke Polres Katingan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pemilik gudang telah melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009
tentang pertambangan mineral dan batubara. Pemiliknya telah ditetapkan menjadi
tersangka,†tegasnya. (eri/ens/ctk/nto)