29.7 C
Jakarta
Saturday, March 29, 2025

Tergiur Barang Haram, Oknum Pejabat Ditresnarkoba Polda Kalteng Tilep

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gusnarwadhy, oknum polisi yang berpangkat AKP terjerat
kepemilikan narkoba. Ada 300 gram sabu yang diduga dikuasai oknum yang saat itu
berdinas di Ditresnarkoba Polda Kalteng itu. Dia tak sendiri. Nama lain yang
terjerat adalah rekannya warga sipil bernama
M Erwin.

Pada sidang Selasa (26/1/2021) di Pengadilan Negeri Palangka Raya, ada tiga orang saksi yang di dengarkan
kesaksiannya. Dua orang anggota Ditresnarkoba
Polda Kalteng atas nama Sugianto Heri dan M Fadli serta seorang warga bernama
Satriansyah.

Saksi Sugianto Heri yang mendapat
giliran pertama untuk memberikan kesaksian bersama dengan saksi Satriansyah menerangkan, saat dirinya bersama tim dari
Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran
narkoba di kota Sampit. Dirinya diberitahu oleh Erwin bahwa pada beberapa hari
mendatang akan pengiriman sabu dari
Banjarmasin ke Palangka Raya
sebanyak 5 ons atau 500 gram.

Sugianto meneruskan informasi itu kepada
Gusnawardhy, selaku Kasubnit 1
Subdit 1
Ditresnarkoba.

Erwin mengatakan mereka perlu
memperlihatkan terlebih dahulu sejumlah uang sebagai tanda jadi. “Karena supaya target ini
percaya bahwa ada uang ada barang,” terang Sugianto.

Diterangkan oleh Sugianto bahwa
pada waktu hubungan video call itu dilakukan Erwin, dirinya memperlihatkan uang Rp400 juta kepada bandar
narkoba. Akhirnya transaksi penyerahan barang disepakati. Kesepakatan transaksi
ini tersebut dilaporkan Sugianto
kepada Gusnawardhy atau biasa
disapa
Agus.

Baca Juga :  Takut Ketahuan, Barang Curian Disembunyikan di Toilet Pasar

Majelis hakim sempat menanyakan
kepada Sugianto terkait dari mana asal uang Rp400 juta yang diperlihatkan terdakwa Erwin saat video call dengan bandar
narkoba tersebut.

“Uang Rp400 juta itu yang disiapkan untuk membeli dari narkoba itu dari
mana asalnya?” tanya
hakim anggota Samshuni kepada Sugianto.

“Itu uang punya keluarga saya pak,” jawab Sugianto yang mengakui uang
tersebut sengaja dipinjam dari
beberapa orang keluarganya.

Meminjam uang dengan keluarganya
ini, menurut Sugianto, sudah sering dilakukan dirinya serta anggota
Ditresnarkoba lainnya dalam melakukan penyelidikan kasus peredaran narkoba.

Mendengar jawaban tersebut
Samshuni tampak tidak percaya, sehingga mencecar Sugianto lagi dengan
pertanyaan apakah uang tersebut yang kemudian diserahkan kepada Erwin untuk
dipakainya melakukan transaksi narkoba sebanyak 5 ons tersebut.

Sugianto menjelaskan bahwa uang
Rp400 juta tersebut hanya diperlihatkan saja dan tidak dipakai untuk transaksi. Hal itu dilakukan agar
bandar narkoba yang menjadi target pihak kepolisian tersebut menjadi percaya
dan mau melakukan transaksi narkoba.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pembakar Lahan Diamankan

“Uang tetap ada pada saya dan
sudah saya kembalikan,”
terang Sugianto lagi.

Sementara Kasubdit 1 Ditresnarkoba, AKBP M Fadli juga bersaksi. Mantan Wakapolres Murung Raya, mengatakan bahwa
pada 1 September 2020, saat  dirinya sedang berada di rumahnya, dia
ditelpon oleh Dirresnarkoba Kombes Bonny Djianto yang
meminta dirinya segera datang ke mapolda. Ia juga diminta untuk memanggil Agus.

Agus diduga menyembunyikan sabu. Agus juga dicecar langsung oleh pimpinan di hadapan seluruh perwira dan anggota tim khusus. Agus tetap tidak mau mengaku
perbuatannya telah menyimpan sabu
3 ons tersebut.

Agus akhirnya mengaku setelah Bonny Djianto memerintahkan
agar Agus dihadapkan
dengan Erwin yang sudah ditangkap sebelumnya. Agus akhirnya diproses dan ditahan.

“Baru sesudah mendengar itu, Pak Agus mengaku dan malam itu dia  juga bersedia ketika disuruh menunjukkan di mana 
sabu dia simpan,“
terang M Fadli, yang tidak mengetahui motif apa yang
menyebabkan  Agus menyimpan sabu tiga ons tersebut.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gusnarwadhy, oknum polisi yang berpangkat AKP terjerat
kepemilikan narkoba. Ada 300 gram sabu yang diduga dikuasai oknum yang saat itu
berdinas di Ditresnarkoba Polda Kalteng itu. Dia tak sendiri. Nama lain yang
terjerat adalah rekannya warga sipil bernama
M Erwin.

Pada sidang Selasa (26/1/2021) di Pengadilan Negeri Palangka Raya, ada tiga orang saksi yang di dengarkan
kesaksiannya. Dua orang anggota Ditresnarkoba
Polda Kalteng atas nama Sugianto Heri dan M Fadli serta seorang warga bernama
Satriansyah.

Saksi Sugianto Heri yang mendapat
giliran pertama untuk memberikan kesaksian bersama dengan saksi Satriansyah menerangkan, saat dirinya bersama tim dari
Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran
narkoba di kota Sampit. Dirinya diberitahu oleh Erwin bahwa pada beberapa hari
mendatang akan pengiriman sabu dari
Banjarmasin ke Palangka Raya
sebanyak 5 ons atau 500 gram.

Sugianto meneruskan informasi itu kepada
Gusnawardhy, selaku Kasubnit 1
Subdit 1
Ditresnarkoba.

Erwin mengatakan mereka perlu
memperlihatkan terlebih dahulu sejumlah uang sebagai tanda jadi. “Karena supaya target ini
percaya bahwa ada uang ada barang,” terang Sugianto.

Diterangkan oleh Sugianto bahwa
pada waktu hubungan video call itu dilakukan Erwin, dirinya memperlihatkan uang Rp400 juta kepada bandar
narkoba. Akhirnya transaksi penyerahan barang disepakati. Kesepakatan transaksi
ini tersebut dilaporkan Sugianto
kepada Gusnawardhy atau biasa
disapa
Agus.

Baca Juga :  Takut Ketahuan, Barang Curian Disembunyikan di Toilet Pasar

Majelis hakim sempat menanyakan
kepada Sugianto terkait dari mana asal uang Rp400 juta yang diperlihatkan terdakwa Erwin saat video call dengan bandar
narkoba tersebut.

“Uang Rp400 juta itu yang disiapkan untuk membeli dari narkoba itu dari
mana asalnya?” tanya
hakim anggota Samshuni kepada Sugianto.

“Itu uang punya keluarga saya pak,” jawab Sugianto yang mengakui uang
tersebut sengaja dipinjam dari
beberapa orang keluarganya.

Meminjam uang dengan keluarganya
ini, menurut Sugianto, sudah sering dilakukan dirinya serta anggota
Ditresnarkoba lainnya dalam melakukan penyelidikan kasus peredaran narkoba.

Mendengar jawaban tersebut
Samshuni tampak tidak percaya, sehingga mencecar Sugianto lagi dengan
pertanyaan apakah uang tersebut yang kemudian diserahkan kepada Erwin untuk
dipakainya melakukan transaksi narkoba sebanyak 5 ons tersebut.

Sugianto menjelaskan bahwa uang
Rp400 juta tersebut hanya diperlihatkan saja dan tidak dipakai untuk transaksi. Hal itu dilakukan agar
bandar narkoba yang menjadi target pihak kepolisian tersebut menjadi percaya
dan mau melakukan transaksi narkoba.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pembakar Lahan Diamankan

“Uang tetap ada pada saya dan
sudah saya kembalikan,”
terang Sugianto lagi.

Sementara Kasubdit 1 Ditresnarkoba, AKBP M Fadli juga bersaksi. Mantan Wakapolres Murung Raya, mengatakan bahwa
pada 1 September 2020, saat  dirinya sedang berada di rumahnya, dia
ditelpon oleh Dirresnarkoba Kombes Bonny Djianto yang
meminta dirinya segera datang ke mapolda. Ia juga diminta untuk memanggil Agus.

Agus diduga menyembunyikan sabu. Agus juga dicecar langsung oleh pimpinan di hadapan seluruh perwira dan anggota tim khusus. Agus tetap tidak mau mengaku
perbuatannya telah menyimpan sabu
3 ons tersebut.

Agus akhirnya mengaku setelah Bonny Djianto memerintahkan
agar Agus dihadapkan
dengan Erwin yang sudah ditangkap sebelumnya. Agus akhirnya diproses dan ditahan.

“Baru sesudah mendengar itu, Pak Agus mengaku dan malam itu dia  juga bersedia ketika disuruh menunjukkan di mana 
sabu dia simpan,“
terang M Fadli, yang tidak mengetahui motif apa yang
menyebabkan  Agus menyimpan sabu tiga ons tersebut.

Terpopuler

Artikel Terbaru