Site icon Prokalteng

Penyidik Gali Bukti Baru Kasus Sumur Bor, Ada Peluang Tersangka Bertam

penyidik-gali-bukti-baru-kasus-sumur-bor-ada-peluang-tersangka-bertam

PALANGKA RAYA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terus
melakukan
penyidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor yang
hingga kini telah menjerat dua tersangka. Sehingga tidak menutup kemungkinan peluang adanya tersangka baru dalam
kasus tersebut.

Hal itu disampaikan
langsung
Kepala Kejari Palangka Raya Zet Tadung Allo, saat ditanya terkait perkembangan kasus proyek
yang dilaksanakan pada 2018
itu.

“Saat ini
penyidikan perkara sumur bor terus berjalan
. Kami sudah mengirim tiga orang penyidik ke
Jakarta untuk memeriksa pemilik lisensi agen tunggal perusahaan yang menyuplai
mesin pompa untuk proyek pembangunan sumur bor
itu,” kata Zet saat diwawancarai di Kantor Kejari Palangka Raya, kemarin (6/2).

Tim pemeriksa yang
dipimpin kasipidsus itu akan meminta keterangan dari pemilik agen
, terkait spesifikasi
mesin pompa yang saat ini digunakan untuk pembasahan sumur bor
. Sebab, ada dugaan
beberapa mesin yang digunakan merupakan mesin
bermerek palsu.

Berdasarkan
penjelasan Zet, diketahui PT Kalangkap memenangkan pengadaan 230 unit mesin
merek Robin RTP 200, sedangkan 90 unit mesin lainnya tidak dibeli melalui proses
lelang, tapi diswakelolakan.
Yang menangani itu adalah tersangka AR yang bekerja
di DLH Kalteng.

Selain memeriksa
pemilik agen tunggal mesin pompa, tim penyidik kasus sumur bor yang difasilitasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta keterangan saksi ahli dari Badan
Hidrologi Air Bawah Tanah Kementerian ESDM. Keterangan yang diminta
yakni soal pemenuhan persyaratan spesifikasi sumur bor yang
dibangun serta peralatan sumur bor tesebut
.

Terkait penyidikan
proyek pembangunan sumur bor yang dibangun oleh UPR dan UMP Palangkaraya, Zet
menjelaskan bahwa pihak penyidik masih terus mencari alat bukti baru kasus proyek
pembangunan sumur bor ini.

“Tidak tertutup
kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika nantinya penyidik menemukan alat
bukti yang bisa membuktikan,” kata mantan jaksa penyidik KPK ini.

Sementara, terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, saat ini dalam tahap pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan
ke pengadilan.

“Tetap seperti
biasa saja,
diperiksa sebagai tersangka,”
ucap Zet menutup keterangannya. (sja/ce/ram/nto)

Exit mobile version