25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Masih Beroperasi, Muncikari Merong Bakal Ditangkap

MUARA TEWEH – Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos
PMD) Kabupaten Barito Utara melalu Kabid Rehabilitasi Sosial Pemberdayaan
Kelembagaan dan Komunitas Adat Terpencil, Walter menegaskan prostitusi Merong
di Km 3,5 Jalan Muara Teweh-Puruk Cahu yang masih beroperasi perlu dibrantas. Mengingat
lokalisasi prostitusi tersebut sudah ditutup tahun lalu.

Menurut Walter, pihaknya tidak melakukan
pembiaran. Mereka akan segera menanggulangi penyakit masyarakat tersebut. Tapi
dirinya tidak langsung menyalahkan para pekerja seks komersial (PSK). Karena
menurut dia, PSK itu hanya sebagai korban yang diperjualbelikan oleh germo atau
muncikari. Yang harus ditangkap dan diproses hokum itu adalah para muncikari
itu.

“Saat didata pascapemulangan ada
120 orang, tapi pada hari H hanya 5 orang dipulangkan dengan berbagai macam
alasan. PSK hanya menjadi korban, karena diduga mereka terlilit utang sehingga
tidak berani pulang karena dilarang muncikarinya,” katanya, Kamis (6/2).

Baca Juga :  Hari Ini, Putusan Praperadilan Johan Terhadap Penyidik Polda Kalteng

Dijelaskannya, muncikari harus ditangkap.
Karena mereka sudah melanggar perundang-undangan yang melarang memperjualbelikan
manusia. “Germo harus ditindak. Karena dialah yang menjual (para PSK),” tegas
Walter.

Tindak lanjut mengenai Merong
ini, menurut Walter, Dinsos PMD Batara akan segera menggelar rapat terlebih
dahulu. Pada rapatr nantinya akan melibatkan beberapa instansi lainnya,
termasuk Satpol PP dan kepolisian. “Kami akan segera atur jadwal terkait
masalah ini. Apa tindakan dari pemerintah, kita tunggu saja hasilnya nanti,”
janjinya. (adl/ens/nto)

MUARA TEWEH – Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos
PMD) Kabupaten Barito Utara melalu Kabid Rehabilitasi Sosial Pemberdayaan
Kelembagaan dan Komunitas Adat Terpencil, Walter menegaskan prostitusi Merong
di Km 3,5 Jalan Muara Teweh-Puruk Cahu yang masih beroperasi perlu dibrantas. Mengingat
lokalisasi prostitusi tersebut sudah ditutup tahun lalu.

Menurut Walter, pihaknya tidak melakukan
pembiaran. Mereka akan segera menanggulangi penyakit masyarakat tersebut. Tapi
dirinya tidak langsung menyalahkan para pekerja seks komersial (PSK). Karena
menurut dia, PSK itu hanya sebagai korban yang diperjualbelikan oleh germo atau
muncikari. Yang harus ditangkap dan diproses hokum itu adalah para muncikari
itu.

“Saat didata pascapemulangan ada
120 orang, tapi pada hari H hanya 5 orang dipulangkan dengan berbagai macam
alasan. PSK hanya menjadi korban, karena diduga mereka terlilit utang sehingga
tidak berani pulang karena dilarang muncikarinya,” katanya, Kamis (6/2).

Baca Juga :  Hari Ini, Putusan Praperadilan Johan Terhadap Penyidik Polda Kalteng

Dijelaskannya, muncikari harus ditangkap.
Karena mereka sudah melanggar perundang-undangan yang melarang memperjualbelikan
manusia. “Germo harus ditindak. Karena dialah yang menjual (para PSK),” tegas
Walter.

Tindak lanjut mengenai Merong
ini, menurut Walter, Dinsos PMD Batara akan segera menggelar rapat terlebih
dahulu. Pada rapatr nantinya akan melibatkan beberapa instansi lainnya,
termasuk Satpol PP dan kepolisian. “Kami akan segera atur jadwal terkait
masalah ini. Apa tindakan dari pemerintah, kita tunggu saja hasilnya nanti,”
janjinya. (adl/ens/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru