PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polisi kembali meringkus pelaku
jambret yang meresahkan warga di Kota Palangka Raya. Tim gabungan Satreskrim
Polresta Palangka Raya dan Resmob Subdit lll Jatanras Polda Kalteng,
Ditintelkam dan Intelmob Polda Kalteng kali ini mengamankan pelaku
penjambretan, Kamis (5/11/2020) pukul 21.00 WIB di Jalan Seth Adji.
Penangkapan pelaku berinisial HB
(34) ini berawal ketika korban Athira Pramana Putri (12) warga Jalan Hiu Putih
X, Kelurahan Bukit Tunggal, melaporkan kejadian penjambretan yang dialami ke
Polresta Palangka Raya.
Korban saat itu sedang bermain
dengan temannya setelah selesai mengantar undangan yang disuruh orang tuanya.
Korban menaiki sepeda dan ponselnya di taruh di keranjang depan kemudian datang
pelaku dan langsung mengambil ponsel tersebut.
“Korban sempat berusaha
mempertahankan ponselnya dengan saling tarik-menarik namun korban terjatuh dan
pelaku berhasil melarikan diri,” kata Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung,
Jumat (6/11).
Dijelaskannya Todoan, korban yang
mengetahui ciri-ciri pelaku dengan menggunakan sepeda motor jenis matic warna
hitam dan merah serta berbadan kurus langsung dilaporkan ke pihak Kepolisian
Polresta Palangka Raya.
Dari tangan pelaku polisi menyita
barang bukti berupa handphone merk Vivo Y15 warna biru yang tak lain adalah
hasil kejahatannya. Sebanyak delapan handphone hasil jambretnya sudah dijual
dan hasilnya untuk keperluan hidup sehari-hari.
Diketahui pelaku telah melakulan
aksinya sebanyak delapan kali. Ia melakukannya seorang diri yakni di Jalan
Sisingamangaraja, Jalan Tingang, Jalan Piranha, Jalan Rajawali, Jalan Garuda,
Jalan Seth Adji, Jalan Kereng Bangkirai dan Jalan Darmo Sugondo. “Dari
delapan tempat kejadian tersebut, pelaku berhasil menggasak handphone dan
dijual dengan harga yang sangat murah,” beber Todoan.
Saat ini pelaku beserta barang
bukti sudah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut.