25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Dua Sekawan Ini Bobol Tiga Sarang Walet Dalam Sehari

KUALA PEMBUANG-Kusnan (36)
dan Firman (22) tidak bisa berbuat banyak setelah berhasil diamankan jajaran
Satreskrim Polres Seruyan. Mereka diduga mencuri di gedung sarang burung walet
di Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir. Tidak tanggung-tanggung, kedua
pelaku diduga beraksinya di tiga tempat di hari yang sama.

Keduanya juga nekat
masuk ke gedung walet, dengan cara merusak kunci gembok hingga berhasil
mengasak aki dan sarang burung walet milik korban yang bernama Supiansyah.

Kapolres Seruyan
AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasatreskrim Polres Seruyan Iptu Triyono
Raharja mengatakan, menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat, anggotanya
pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku pencurian
sarang burung walet tersebut.

Baca Juga :  Hamil oleh Mantan, Oknum Kades Sempat Menyarankan Sidang Adat

Akibat perbuatan
itu, kedua pelaku yang diketahui warga Jalan Ais Nasution, Kecamatan Seruyan
Hilir itu diamankan langsung di Polres Seruyan guna proses lebih lanjut. “Kedua
pelaku dan barang bukti berupa aki, kertas yang berisikan sarang burung walet
dan tiga gembok sudah kami amankan,” katanya, Kamis (5/3).

Aksi mereka diketahui
diketahui warga yang melihat pintu gedung sarang burung walet milik Supiansyah
terbuka dan gembok berantakan. Ia pun menelepon Supiansyah yang saat itu berada
di Kota Cantik Palangka Raya. Korban pun menyuruh warga tersebut untuk mengecek
gedung. Setelah dicek ternyata sebuah aki dan beberapa sarang burung walet juga
sudah tidak ada di tempat semula. Setelah mengetahui hal tersebut, saksi pun
langsung menghubungi anggota Polres Seruyan.

Baca Juga :  KNPI Kota Desak Polisi Usut Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Kalteng

Aksi Kusnan dan
Firman pun terhenti. Di TKP ketiga, aksi mereka terekam CCTV dan ada warga yang
melihat. Akibat perbuatan mereka, keduanya diganjar dengan Pasal 363 ayat 1 ke
3 dan ke 4 KUHPidana Jo 65 ayat 1 KUHPidana.

“Semua TKP
di Desa Pematang Limau. Dari TKP yang ketiga ini kedua tersangka terendus dan
berhasil kami amankan. Untuk barang bukti sarang walet, belum sempat
dijual,” pungkasnya. (ais/ami
/nto)

KUALA PEMBUANG-Kusnan (36)
dan Firman (22) tidak bisa berbuat banyak setelah berhasil diamankan jajaran
Satreskrim Polres Seruyan. Mereka diduga mencuri di gedung sarang burung walet
di Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir. Tidak tanggung-tanggung, kedua
pelaku diduga beraksinya di tiga tempat di hari yang sama.

Keduanya juga nekat
masuk ke gedung walet, dengan cara merusak kunci gembok hingga berhasil
mengasak aki dan sarang burung walet milik korban yang bernama Supiansyah.

Kapolres Seruyan
AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasatreskrim Polres Seruyan Iptu Triyono
Raharja mengatakan, menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat, anggotanya
pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku pencurian
sarang burung walet tersebut.

Baca Juga :  Hamil oleh Mantan, Oknum Kades Sempat Menyarankan Sidang Adat

Akibat perbuatan
itu, kedua pelaku yang diketahui warga Jalan Ais Nasution, Kecamatan Seruyan
Hilir itu diamankan langsung di Polres Seruyan guna proses lebih lanjut. “Kedua
pelaku dan barang bukti berupa aki, kertas yang berisikan sarang burung walet
dan tiga gembok sudah kami amankan,” katanya, Kamis (5/3).

Aksi mereka diketahui
diketahui warga yang melihat pintu gedung sarang burung walet milik Supiansyah
terbuka dan gembok berantakan. Ia pun menelepon Supiansyah yang saat itu berada
di Kota Cantik Palangka Raya. Korban pun menyuruh warga tersebut untuk mengecek
gedung. Setelah dicek ternyata sebuah aki dan beberapa sarang burung walet juga
sudah tidak ada di tempat semula. Setelah mengetahui hal tersebut, saksi pun
langsung menghubungi anggota Polres Seruyan.

Baca Juga :  KNPI Kota Desak Polisi Usut Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Kalteng

Aksi Kusnan dan
Firman pun terhenti. Di TKP ketiga, aksi mereka terekam CCTV dan ada warga yang
melihat. Akibat perbuatan mereka, keduanya diganjar dengan Pasal 363 ayat 1 ke
3 dan ke 4 KUHPidana Jo 65 ayat 1 KUHPidana.

“Semua TKP
di Desa Pematang Limau. Dari TKP yang ketiga ini kedua tersangka terendus dan
berhasil kami amankan. Untuk barang bukti sarang walet, belum sempat
dijual,” pungkasnya. (ais/ami
/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru