PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang diproses oleh jajaran
Polresta Palangka Raya terus berlanjut. Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi
Tunggal Jaladri menegaskan, pihaknya akan menindak tegas tindak asusila.
Hal itu disampaikan Jaladri saat menggelar
rilis di Mapolresta Palangka Raya, Senin (05/10/2020) siang.
“Semua diproses karena
komitmen di jajaran Satreskrim Unit PPA apabila terdapat kasus pelecehan atau
persetubuhan kami bertindak tegas dan diproses seperti hari ini,” kata Dwi
Tunggal Jaladri yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung.
Dijelaskan Jaladri, pihaknya mengungkap
tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka S (22) terhadap korban
yang masih berusia 14 tahun, sebanyak enam kali.
“Dengan demikan saya
berharap kejadian seperti ini bisa diminimalisir dengan adanya pangawasan dari
orang tua. Sementara itu anggota kita melalui Unit PPA akan melakukan segala
upaya untuk membantu masa pemulihan mental korban,” tutupnya.