27.8 C
Jakarta
Tuesday, September 9, 2025

Dua Pelaku Perampokan Modus Pecah Kaca Senilai Rp1 Miliar Berhasil Diringkus

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jajaran Polsek Lamandau, Polres Lamandau, berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan perampokan dengan modus pecah kaca, yang terjadi di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, bulan lalu. Penangkapan dilakukan pada hari Jumat (5/9/2025) pukul 01.30 WIB.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Frozkhan dan Iwan Susanto. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian uang senilai 1 miliar rupiah.

Kasatreskrim Polres Lamandau, AKP Jhon Digul Manra, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa Unit Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Barat yang di-backup oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Resmob Lamandau, dan Polsek Delang, berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Iya betul, kami telah mengamankan 2 orang laki-laki dewasa yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Pangkalan Bun,” ujarnya.

Baca Juga :  Terungkap, Produksi Mercury Sudah Beroperasi Lebih dari Satu Tahun

Kejadian perampokan ini terjadi pada hari Selasa, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 10.47 WIB di depan Hotel Alibaba, Jalan P. Antasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar.

Menurut keterangan Kasat Reskrim. Kejadian bermula saat korban selesai mengambil uang dari Bank BRI Cabang Pangkalan Bun. Korban kemudian memarkirkan kendaraannya di depan Hotel Alibaba dan pergi ke sebuah rumah makan di seberang hotel.

“Saat korban sedang memesan makanan, tukang parkir memberitahukan bahwa kaca mobil Pajero milik korban dengan nomor polisi KH 1933 RE warna putih telah pecah. Setelah diperiksa, korban mendapati uang senilai 1 miliar rupiah yang berada di dalam mobil telah hilang,” jelasnya.

Baca Juga :  Toyota Adu Kuat ! Tidak Ada Korban Jiwa, Vellfire Ringsek

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 1 miliar rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kotawaringin Barat.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

– Uang tunai (jumlah masih dalam proses penghitungan)

– 1 buah handphone merek Vivo Y30 warna biru

– Pecahan busi yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil

– Pecahan kaca mobil

“Adapun pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUH Pidana,” tegas AKP Jhon Digul Manra. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jajaran Polsek Lamandau, Polres Lamandau, berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan perampokan dengan modus pecah kaca, yang terjadi di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, bulan lalu. Penangkapan dilakukan pada hari Jumat (5/9/2025) pukul 01.30 WIB.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Frozkhan dan Iwan Susanto. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian uang senilai 1 miliar rupiah.

Kasatreskrim Polres Lamandau, AKP Jhon Digul Manra, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa Unit Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Barat yang di-backup oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Resmob Lamandau, dan Polsek Delang, berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Iya betul, kami telah mengamankan 2 orang laki-laki dewasa yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Pangkalan Bun,” ujarnya.

Baca Juga :  Terungkap, Produksi Mercury Sudah Beroperasi Lebih dari Satu Tahun

Kejadian perampokan ini terjadi pada hari Selasa, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 10.47 WIB di depan Hotel Alibaba, Jalan P. Antasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar.

Menurut keterangan Kasat Reskrim. Kejadian bermula saat korban selesai mengambil uang dari Bank BRI Cabang Pangkalan Bun. Korban kemudian memarkirkan kendaraannya di depan Hotel Alibaba dan pergi ke sebuah rumah makan di seberang hotel.

“Saat korban sedang memesan makanan, tukang parkir memberitahukan bahwa kaca mobil Pajero milik korban dengan nomor polisi KH 1933 RE warna putih telah pecah. Setelah diperiksa, korban mendapati uang senilai 1 miliar rupiah yang berada di dalam mobil telah hilang,” jelasnya.

Baca Juga :  Toyota Adu Kuat ! Tidak Ada Korban Jiwa, Vellfire Ringsek

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 1 miliar rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kotawaringin Barat.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

– Uang tunai (jumlah masih dalam proses penghitungan)

– 1 buah handphone merek Vivo Y30 warna biru

– Pecahan busi yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil

– Pecahan kaca mobil

“Adapun pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUH Pidana,” tegas AKP Jhon Digul Manra. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru