SAMPIT-Kendati
kedapatan sedang transaksi membeli narkoba jenis sabu, oknum anggota legislatif
di Kabupaten Seruyan berinisial ER ternyata belum dijebloskan ke sel tahanan
Mapolres Kotawaringin Timur (Kotim). Padahal wakil rakyat ini telah ditetapkan
sebagai tersangka penyalahguna narkoba.
“Tersangka (ER) belum
ditahan sebab yang bersangkutan saat ini mengajukan rehabilitasi ke Badan
Narkotika Nasional Provinsi (BNNP),†ungkap Kasatreskoba Polres Kotim, Iptu
Arasi saat dikonfirmasi Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co), Kamis
(4/6).
Sejauh ini, kata Arasi
tersangka masih menjalani proses
pemeriksaan di Polres Kotim. “Saat ini
kami masih menunggu rekom asesmen BNNP, untuk sementara yang bersangkutan belum
ditahan,†tandasnya.
Sementara itu, tokoh
peduli narkotika nasional, M Gumarang mengaku, tidak setuju apabila anggota
dewan itu dilakukan rehabilitasi. Meskipun pemakain narkoba memiliki hak untuk
menjalani rehabiltasi.
“Rehabilitasi memang
menjadi hak mereka bagi pemakai narkoba, tapi yang bersangkutan (anggota dewan)
itukan merupakan contoh bagi masyarakat,†tegasnya.
Dia menyarankan, kepada
pihak kepolisian untuk tetap melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan,
karena ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Kalau tersangka dilakukan
rehab, maka para tersangka narkoba lainnya wajib dilakukan rehab apabila
mengusulkan ke BNNP.
Sebelumnya, ER anggota DPRD Kabupaten Seruyan yang
ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kotim mengaku, bahwa dirinya sudah 10
kali membeli sabu di Sampit dengan pengedar bernama KK dan EJ yang merupakan
bandar, yang tertangkap bersamanya.
“Dari pengakuan
tersangka (ER) mengaku sudah 10 kali membeli sabu kepada KK, dan membeli barang
tersebut untuk dipakai sendiri, tidak menjualnya kepada orang lain, ER
menggunakan sabu untuk perjalanan ke Kuala Pembuang, sebagai penyemangat dan
menambah stamina,” ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, ketika
ekspos kasus tersebut, belum lama ini.
Ketiga tersangka itu
ditangkap di sebuah rumah jalan Baamang Tangah I RT 11 RW 4 Kelurahan Baamang
Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim
dari tangan ET sendiri, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu
yang beratnya 0,34 gram. Dan setelah kembali melakukan penggeledahan dengan
disaksikan ketua RW setempat, dan mendapatkan 26 paket seberat 6,69 gram sabu
di atap rumah tersebut, yang merupakan milik tersangka EJ.