26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Satu Korban Investasi Bodong Adhi Graha Alami Kerugian Rp6,8 M

PALANGKA RAYA,
PROKALTENG.CO
Salah satu korban
PT Adhi Graha Properti Mandiri yang melapor ke Polda Kalteng, Kristiani didampingi kuasa
hukumnya Deny Arianto berbincang panjang lebar dengan
Kalteng Pos mengenai kronologi dugaan penipuan yang dialami
nya dan langkah ke depan untuk
mengembalikan uang kerugian.

Deny mengatakan, tidak tertutup
kemungkinan pihaknya akan melakukan proses hukum melakukan gugatan perdata
kepada Direktur PT Adhi
Graha Properti Mandiri Ari Respati
(AR) untuk mempercepat pengembalian uang kerugian kliennya yang mencapai Rp6,8 miliar.

“Yang jelas kami akan usahakan bagaimana
caranya supaya uang Rp6,8
miliar milik Kristiani
ini bisa kembali seluruhnya,” ungkapnya kepada Kalteng Pos, Senin (3/5).

Kristiani menimpali, dirinya meminta pihak penyidik Polda Kalteng segera
menuntaskan kasus laporannya terlebih
dahulu, agar secepatnya
naik ke tahapan penuntutan di
pengadilan. Kristiani menilai
bahwa pihaknya merupakan
korban dengan kerugian paling besar dibanding para korban
lain yang melapor.

Baca Juga :  Beraksi Memecah Kaca, Pelaku Diamankan Macan Kalteng

Menurut Kristiani, jika laporannya terhadap AR digabungkan dengan laporan kasus
lainnya terhadap AR yang ada di kepolisian,
ia khawatir laporan yang sudah dibuatnya itu akan tersisihkan.

“Saya korban yang paling besar nilai
kerugiannya dan saya juga yang melaporkan AR ini ke Polda Kalteng sampai dia bisa
tertangkap, jadi saya harap laporan saya itu yang didahulukan,” kata Kristiani
saat ditemui di rumahnya.

Kristiani sendiri mengaku menjadi korban
kasus penipuan terkait pembangunan Mal PTC dan ATC yang direncanakan oleh perusahaan
pengembang PT Adhi Graha Properti
Mandiri.

Deny menambahkan, pihaknya berkeinginan agar polisi bisa
mengusutnya kasus per kasus. “Karena
keinginan kami ke Polda, tolong diutamakan
dulu (kasus, red) yang
punya kami, karena selama ini kami
yang dibelakangkan,”
kata Deny didampingi Imam Heri Susila yang juga dipercayakan Kristiani sebagai
kuasa hukum.

Baca Juga :  KPK Teken MoU di Sektor SDA Bersama 12 Kementerian dan Lembaga

Terkait keinginan ini, Deny
menjelaskan, bukan berarti pihaknya menutup kesempatan masuknya laporan dari korban
lain dalam perkara serupa. Namun
karena nilai kerugian yang diderita kliennya paling besar, maka diminta perhatian lebih khusus pihak
kepolisian untuk dapat menyelesaikan perkara kliennya itu.

“Kami melihat ada upaya dari
sejumlah pihak yang ingin mencoba mengambil keuntungan dan mengaku  seolaholah mereka paling berjasa melakukan laporan sehingga AR ini bisa ditangkap oleh
pihak kepolisian,”
tuturnya.

Deny menjelaskan bahwa kliennya merupakan
orang pertama yang melaporkan AR
k
e Polda Kalteng. Laporan ke pihak Ditreskrimum dilakukan Februari 2021 lalu.

Saat itu kliennya menyerahkan
buktibukti laporan
berupa suratsurat dan
bukti kwitansi penyerahan uang yang sudah diserahkan kepada AR sebagai
kelengkapan laporan ke
pihak kepolisian.

PALANGKA RAYA,
PROKALTENG.CO
Salah satu korban
PT Adhi Graha Properti Mandiri yang melapor ke Polda Kalteng, Kristiani didampingi kuasa
hukumnya Deny Arianto berbincang panjang lebar dengan
Kalteng Pos mengenai kronologi dugaan penipuan yang dialami
nya dan langkah ke depan untuk
mengembalikan uang kerugian.

Deny mengatakan, tidak tertutup
kemungkinan pihaknya akan melakukan proses hukum melakukan gugatan perdata
kepada Direktur PT Adhi
Graha Properti Mandiri Ari Respati
(AR) untuk mempercepat pengembalian uang kerugian kliennya yang mencapai Rp6,8 miliar.

“Yang jelas kami akan usahakan bagaimana
caranya supaya uang Rp6,8
miliar milik Kristiani
ini bisa kembali seluruhnya,” ungkapnya kepada Kalteng Pos, Senin (3/5).

Kristiani menimpali, dirinya meminta pihak penyidik Polda Kalteng segera
menuntaskan kasus laporannya terlebih
dahulu, agar secepatnya
naik ke tahapan penuntutan di
pengadilan. Kristiani menilai
bahwa pihaknya merupakan
korban dengan kerugian paling besar dibanding para korban
lain yang melapor.

Baca Juga :  Beraksi Memecah Kaca, Pelaku Diamankan Macan Kalteng

Menurut Kristiani, jika laporannya terhadap AR digabungkan dengan laporan kasus
lainnya terhadap AR yang ada di kepolisian,
ia khawatir laporan yang sudah dibuatnya itu akan tersisihkan.

“Saya korban yang paling besar nilai
kerugiannya dan saya juga yang melaporkan AR ini ke Polda Kalteng sampai dia bisa
tertangkap, jadi saya harap laporan saya itu yang didahulukan,” kata Kristiani
saat ditemui di rumahnya.

Kristiani sendiri mengaku menjadi korban
kasus penipuan terkait pembangunan Mal PTC dan ATC yang direncanakan oleh perusahaan
pengembang PT Adhi Graha Properti
Mandiri.

Deny menambahkan, pihaknya berkeinginan agar polisi bisa
mengusutnya kasus per kasus. “Karena
keinginan kami ke Polda, tolong diutamakan
dulu (kasus, red) yang
punya kami, karena selama ini kami
yang dibelakangkan,”
kata Deny didampingi Imam Heri Susila yang juga dipercayakan Kristiani sebagai
kuasa hukum.

Baca Juga :  KPK Teken MoU di Sektor SDA Bersama 12 Kementerian dan Lembaga

Terkait keinginan ini, Deny
menjelaskan, bukan berarti pihaknya menutup kesempatan masuknya laporan dari korban
lain dalam perkara serupa. Namun
karena nilai kerugian yang diderita kliennya paling besar, maka diminta perhatian lebih khusus pihak
kepolisian untuk dapat menyelesaikan perkara kliennya itu.

“Kami melihat ada upaya dari
sejumlah pihak yang ingin mencoba mengambil keuntungan dan mengaku  seolaholah mereka paling berjasa melakukan laporan sehingga AR ini bisa ditangkap oleh
pihak kepolisian,”
tuturnya.

Deny menjelaskan bahwa kliennya merupakan
orang pertama yang melaporkan AR
k
e Polda Kalteng. Laporan ke pihak Ditreskrimum dilakukan Februari 2021 lalu.

Saat itu kliennya menyerahkan
buktibukti laporan
berupa suratsurat dan
bukti kwitansi penyerahan uang yang sudah diserahkan kepada AR sebagai
kelengkapan laporan ke
pihak kepolisian.

Terpopuler

Artikel Terbaru