TAMIANG LAYANG – Mejo, warga
Kalamus, Kecamatan Paku di Kabupaten Barito Timur, nyaris tewas. Pria berusia
45 tahun itu diserang tetangganya sendiri, Yusmanto (51) karena masalah kayu,
Kamis (2/1) lalu. Akibatnya, Mejo mengalami luka bekas senjata tajam dan harus
mendapat pertolongan medis di RSUD Tamiang Layang. Sementara Yusmanto ditangkap
polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa itu terjadi
sekitar pukul 12.00 WIB ketika Mejo tengah membawa kayu di Jalan Simpang Desa
Bantai Napu menggunakan sepeda motor. Saat itu, dia dicegat Yusmanto yang tanpa
bicara dan kalap mata membabi buta menebaskan sebilah parang kea rah Mejo.
Terancam dan telah
mengalami luka robek di muka dan perut, korban menghindar dan melarikan diri ke
pondok karet saudara, Jontri (55) yang tengah duduk santai. Kemudian,
menceritakan kejadian dan melaporkan ke polsek setempat.
Kapolres Bartim AKBP
Zulham Effendy SIK melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nur Heriyanto mengatakan,
setelah laporan, anggotanya langsung ke TKP dan mencari keberadaan pelaku.
Yusmanto pun diamankan tanpa perlawanan.
“Penganiayaan
terjadi karena persoalan kayu olahan yang diangkut korban. Dari keterangan,
sebelum mengangkut dari kebun sudah melapor kepada ketua RT setempat,”
kata kapolsek saat dikonfirmasi Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co), Sabtu (4/1).
Menurut kapolsek,
tersangka Yusmanto tersulut emosi dan tidak terima perbuatan korban. Tetapi alasan
tersebut masih didalami kepolisian.
Untuk tersangka, sambung kapolsek, sudah ditahan
dan diproses sesuai hokum yang berkaku. Polisi juga ikut mengamankan barang
bukti sebilah parang dengan kumpang warna kuning. “Yusmanto diancam Pasal
351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat, ancaman
hukumannya lima tahun penjara,” tegasnya. (log/ens)