26.5 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Produk Mercury Ilegal di Palangka Raya Dibongkar

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Hampir dua tahun beredar
di pasaran, mercury atau air raksa tak berizin berhasil dibongkar jajaran Polda
Kalteng.  Sasaran penjualan hasil
produksi air raksa tersebut yakni Kabupaten Katingan, Gunung Mas, dan Kapuas.

Pengungkapan dilakukan jajaran kepolisian di salah satu
rumah di daerah DAS Sungai Kahayan, Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya, Rabu
(25/11) lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, di lokasi terdapat
kegiatan penampungan, pengolahan, dan pemurnian batu cinnabar yang juga diduga
berasal dari penambang ilegal.

Berdasarkan keterangan tersangka BR yang telah ditetapkan
Subdit Tipidter Ditreskrimsus, bahan baku air raksa itu berupa batu cinnabar
diperoleh dari Kabupaten Murung Raya, Kalteng dan Kabuaten Kutai Timur, Kaltim.
 Modal pembuatan dalam setiap kiloan
berkisar Rp400 – Rp500 ribu yang bisa dijual ke pasaran secara illegal dengan
harga sekitar 1,2 juta.

Baca Juga :  Uang di Brankas Alfamart Digondol Maling, Jumlahnya Rp70 Juta

“Tiga komponen yang digunakan untuk membuat mercury
ini yaitu batu cinnabar, dicampur dengan besi dan kapur,” kata
Dirreskrimsus Polda Kalteng Pasma Royce.

Cara pembuatan mercury menurut keterangan tersangka
dimulai dari pemecahan batu cinnabar atau puyak yang kemudian dihancurkan untuk
menjadi serbuk.

 

Setelah itu, terang Pasma, batu cinnabar tersebut dicampur
dengan besi dan kapur calcium. Kemudian dimasukkan ke dalam tabung pembakaran
untuk dibakar.

“Cairan yang keluar dari pipa tabung dimasukkan ke dalam
ember plastik. Hasil berupa mercury dibersihkan dan dimasukkan pada botol putih
kosong  dan diberi label,” urainya.

Sementara itu, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi
Prasetyo menyebutkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen meminimalisir dampak
kerusakan lingkungan dari hasil mercury ini.

Baca Juga :  Bawa 68 Paket Sabu, Warga Lamandau Dicokok Satresnarkoba Pulpis

“Mercury ini memang tidak bisa dimusnahkan atau
diurai secara sembarangan. Untuk itu barang bukti yang kita amankan sementara
akan kita koordinasikan dengan pihak terkait tentang pengolahan khusus
bagaimana penanganannya nanti,” katanya, Kamis (4/12).

Lebih lanjut Dedi menyebutkan,  bahwa pihaknya bekerja sama dengan Pemda untuk
memberikan edukasi kepada masyarakat. Jangan sampai dengan zat berbahaya ini, lingkungan
justru rusak .

“Kita masih punya PR.  Usai Pilkada akan lakukan tindak lanjut dalam
rangka bagaimana mengontrol seluruh kegiatan pertambangan yang ramah
lingkungan. Karena ini boleh dikatakan dampaknya menyerang anak cucu
kita,” pungkasnya. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Hampir dua tahun beredar
di pasaran, mercury atau air raksa tak berizin berhasil dibongkar jajaran Polda
Kalteng.  Sasaran penjualan hasil
produksi air raksa tersebut yakni Kabupaten Katingan, Gunung Mas, dan Kapuas.

Pengungkapan dilakukan jajaran kepolisian di salah satu
rumah di daerah DAS Sungai Kahayan, Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya, Rabu
(25/11) lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, di lokasi terdapat
kegiatan penampungan, pengolahan, dan pemurnian batu cinnabar yang juga diduga
berasal dari penambang ilegal.

Berdasarkan keterangan tersangka BR yang telah ditetapkan
Subdit Tipidter Ditreskrimsus, bahan baku air raksa itu berupa batu cinnabar
diperoleh dari Kabupaten Murung Raya, Kalteng dan Kabuaten Kutai Timur, Kaltim.
 Modal pembuatan dalam setiap kiloan
berkisar Rp400 – Rp500 ribu yang bisa dijual ke pasaran secara illegal dengan
harga sekitar 1,2 juta.

Baca Juga :  Uang di Brankas Alfamart Digondol Maling, Jumlahnya Rp70 Juta

“Tiga komponen yang digunakan untuk membuat mercury
ini yaitu batu cinnabar, dicampur dengan besi dan kapur,” kata
Dirreskrimsus Polda Kalteng Pasma Royce.

Cara pembuatan mercury menurut keterangan tersangka
dimulai dari pemecahan batu cinnabar atau puyak yang kemudian dihancurkan untuk
menjadi serbuk.

 

Setelah itu, terang Pasma, batu cinnabar tersebut dicampur
dengan besi dan kapur calcium. Kemudian dimasukkan ke dalam tabung pembakaran
untuk dibakar.

“Cairan yang keluar dari pipa tabung dimasukkan ke dalam
ember plastik. Hasil berupa mercury dibersihkan dan dimasukkan pada botol putih
kosong  dan diberi label,” urainya.

Sementara itu, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi
Prasetyo menyebutkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen meminimalisir dampak
kerusakan lingkungan dari hasil mercury ini.

Baca Juga :  Bawa 68 Paket Sabu, Warga Lamandau Dicokok Satresnarkoba Pulpis

“Mercury ini memang tidak bisa dimusnahkan atau
diurai secara sembarangan. Untuk itu barang bukti yang kita amankan sementara
akan kita koordinasikan dengan pihak terkait tentang pengolahan khusus
bagaimana penanganannya nanti,” katanya, Kamis (4/12).

Lebih lanjut Dedi menyebutkan,  bahwa pihaknya bekerja sama dengan Pemda untuk
memberikan edukasi kepada masyarakat. Jangan sampai dengan zat berbahaya ini, lingkungan
justru rusak .

“Kita masih punya PR.  Usai Pilkada akan lakukan tindak lanjut dalam
rangka bagaimana mengontrol seluruh kegiatan pertambangan yang ramah
lingkungan. Karena ini boleh dikatakan dampaknya menyerang anak cucu
kita,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru