Site icon Prokalteng

KPK Enggan Disebut Gagal Tangkap Politikus PDIP Harun Masiku

kpk-enggan-disebut-gagal-tangkap-politikus-pdip-harun-masiku

Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) hingga kini mengaku belum ada informasi terbaru terkait
penangkapan Harun Masiku. Padahal, politikus PDI Perjuangan itu telah 26 hari
menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam proses
pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Ya, kami memang belum
ada update yang bisa disampaikan, tetapi proses pencarian
terus dilakukan sampai hari ini. Jadi, belum ada yang terbaru untuk kami
sampaikan ke teman,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di
Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/2).

Ali membantah, belum
juga ditangkapnya Harun Masiku merupakan kegagalan bagi kinerja KPK. Dia
memastikan, tim KPK dibantu aparat kepolisian masih mencari keberadaan Harun.

“Jadi tidak bisa
disimpulkan ini adalah sebuah kegagalan. Tetapi, ini adalah proses yang masih
berjalan dan terus dilakukan,” imbuhnya.

Dia pun berharap
masyarakat mau memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Harun Masiku.
“Ditunggu juga infonya di call center 198,” tuturnya Ali.

Harun menjadi salah
satu kunci terkait perkara yang diduga melibatkan petinggi PDIP. Penyidik
lembaga antirasuah hingga kini masih mendalami asal-usul uang Rp 400 juta yang
diberikan untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui sejumlah perantara.

Dalam kasus ini, KPK
menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Wahyu Setiawan,
Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus
orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP, dan
Saeful.

Wahyu bersama Agustiani
Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp
900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU
sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama
Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.(jpc)

 

Exit mobile version