26.1 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Baiq Nuril Terima Salinan Keppres Amnesti dari Jokowi

Harapan Baiq Nuril
Maknun untuk bertemu Presiden Joko Widodo akhirnya terwujud. Kemarin (2/8)
korban pelecehan seksual dan kriminalisasi itu ditemui Jokowi di Istana
Kepresidenan Bogor. Dalam kesempatan itu, Jokowi menyerahkan salinan keputusan
presiden (keppres) tentang pemberian amnesti kepada Nuril.

Nuril tiba di istana
pukul 15.10. Berbeda dengan sebelumnya yang kerap murung, dia kini banyak
tersenyum. Nuril ditemani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Jokowi
didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Ditemui setelah
pertemuan, dengan bangga Nuril menunjukkan keppres yang menandai kehidupan
barunya sebagai warga negara merdeka tersebut. “Surat ini kalau bisa mau saya
kasih bingkai emas. Saya mau pajang,” ujarnya. “Ini adalah surat paling
berharga dalam hidup saya,” imbuhnya dengan suara tercekat menahan haru.

Saat bertemu Jokowi,
mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram itu sempat bercerita tentang
perjalanannya sampai ke Bogor. Nuril juga menyampaikan terima kasih kepada
Jokowi. Dia berharap pengalamannya bisa menjadi inspirasi bagi perempuan lain
yang mengalami pelecehan seksual.

“Jangan takut untuk
bersuara. Jangan pernah memberikan ruang untuk, dalam tanda kutip ya, para
laki-laki,” tegasnya.

Dia meyakini, masih
banyak orang baik yang siap memberikan pendampingan seperti yang diterimanya.

Terkait dengan masa
depannya, Nuril menyatakan belum mengetahui. Namun, dia berharap bisa kembali
bekerja. Menurut dia, sudah ada tawaran dari pemerintah daerah Mataram. Namun,
Nuril berharap bisa bekerja di tempat lain.

Baca Juga :  Mapeg Rekomendasikan Hukuman Ini Untuk Kepala SMPN 8 Palangka Raya

“Kalau di sekolah yang
sama, saya menolak ya,” katanya.

Sementara itu, Menkum
HAM Yasonna Laoly menanggapi desakan revisi UU ITE. Secara pribadi, dia sepakat
jika ada yang perlu diperbaiki. “Memang, setelah kita lihat, pasti ada lah yang
harus kita sempurnakan,” ujarnya.

Meski demikian, dia
menilai, tidak berarti pasal pemidanaan sepenuhnya dihilangkan. Menurut dia,
hal itu masih dibutuhkan untuk membatasi penggunaan media sosial dari tindakan
yang tidak bertanggung jawab. “Semua orang bisa pasar bebas melakukan apa saja
sesukanya di sosial media,” ungkapnya.

Karena itu, diperlukan
formula baru yang tepat. Lantas, kapan revisi dilakukan? Yasonna belum bisa
menentukan waktunya. Dia menyatakan, masih diperlukan komunikasi lebih lanjut
dengan kementerian dan lembaga terkait.

Sementara itu, amnesti
dari Jokowi untuk Nuril mendapat apresiasi banyak pihak. Dengan keputusan itu,
ibu tiga anak tersebut tidak perlu lagi khawatir akan hukuman yang dijatuhkan
MA. Termasuk denda Rp 500 juta.

Paguyuban Korban UU
(PAKU) ITE yang turut serta mengadvokasi Nuril sempat menggalang dana. Sejak
kali pertama penggalangan dana dilaksanakan, uang yang terkumpul mencapai Rp
421.737.183.

Baca Juga :  Aksi Ilegal Logging di Kobar Dibongkar Polisi, Ini Pelakunya

Seluruh uang tersebut
dikumpulkan PAKU ITE sejak November tahun lalu. Mereka berinisiatif menggalang
dana guna membantu Nuril yang kala itu masih berjuang melalui proses hukum.
Rencananya, uang itu disiapkan untuk membayar denda apabila Nuril benar-benar dihukum.

Namun, setelah amnesti
diberikan, denda tersebut tidak lagi berlaku. Karena itu, uang tersebut akan
diberikan kepada Nuril. “Donasi untuk Bu Nuril akan tetap diberikan kepada Bu
Nuril,” kata Koordinator PAKU ITE Muhammad Arsyad kepada Jawa Pos.

Sebagaimana dijelaskan
sebelumnya, donasi untuk Nuril dikumpulkan lewat kitabisa.com. Sejak donasi
dibuka sampai berakhir, tidak kurang dari 4.147 orang berdonasi untuk Nuril.

Arsyad memastikan,
seluruh uang yang terkumpul segera diberikan kepada Nuril. Kalaupun tidak lagi
perlu membayar denda, uang itu bisa digunakan untuk kebutuhan lain. Sebab,
sejak dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE, Nuril tidak hanya kehilangan banyak waktu
bersama keluarga, tetapi juga kehilangan mata pencaharian.

Ke depan, Arsyad
berharap pemerintah maupun wakil rakyat di DPR lebih perhatian terhadap kasus
serupa yang dialami Nuril. PAKU ITE juga mendorong adanya pembenahan regulasi
dalam UU.(jpg)

 

 

 

Harapan Baiq Nuril
Maknun untuk bertemu Presiden Joko Widodo akhirnya terwujud. Kemarin (2/8)
korban pelecehan seksual dan kriminalisasi itu ditemui Jokowi di Istana
Kepresidenan Bogor. Dalam kesempatan itu, Jokowi menyerahkan salinan keputusan
presiden (keppres) tentang pemberian amnesti kepada Nuril.

Nuril tiba di istana
pukul 15.10. Berbeda dengan sebelumnya yang kerap murung, dia kini banyak
tersenyum. Nuril ditemani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Jokowi
didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Ditemui setelah
pertemuan, dengan bangga Nuril menunjukkan keppres yang menandai kehidupan
barunya sebagai warga negara merdeka tersebut. “Surat ini kalau bisa mau saya
kasih bingkai emas. Saya mau pajang,” ujarnya. “Ini adalah surat paling
berharga dalam hidup saya,” imbuhnya dengan suara tercekat menahan haru.

Saat bertemu Jokowi,
mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram itu sempat bercerita tentang
perjalanannya sampai ke Bogor. Nuril juga menyampaikan terima kasih kepada
Jokowi. Dia berharap pengalamannya bisa menjadi inspirasi bagi perempuan lain
yang mengalami pelecehan seksual.

“Jangan takut untuk
bersuara. Jangan pernah memberikan ruang untuk, dalam tanda kutip ya, para
laki-laki,” tegasnya.

Dia meyakini, masih
banyak orang baik yang siap memberikan pendampingan seperti yang diterimanya.

Terkait dengan masa
depannya, Nuril menyatakan belum mengetahui. Namun, dia berharap bisa kembali
bekerja. Menurut dia, sudah ada tawaran dari pemerintah daerah Mataram. Namun,
Nuril berharap bisa bekerja di tempat lain.

Baca Juga :  Mapeg Rekomendasikan Hukuman Ini Untuk Kepala SMPN 8 Palangka Raya

“Kalau di sekolah yang
sama, saya menolak ya,” katanya.

Sementara itu, Menkum
HAM Yasonna Laoly menanggapi desakan revisi UU ITE. Secara pribadi, dia sepakat
jika ada yang perlu diperbaiki. “Memang, setelah kita lihat, pasti ada lah yang
harus kita sempurnakan,” ujarnya.

Meski demikian, dia
menilai, tidak berarti pasal pemidanaan sepenuhnya dihilangkan. Menurut dia,
hal itu masih dibutuhkan untuk membatasi penggunaan media sosial dari tindakan
yang tidak bertanggung jawab. “Semua orang bisa pasar bebas melakukan apa saja
sesukanya di sosial media,” ungkapnya.

Karena itu, diperlukan
formula baru yang tepat. Lantas, kapan revisi dilakukan? Yasonna belum bisa
menentukan waktunya. Dia menyatakan, masih diperlukan komunikasi lebih lanjut
dengan kementerian dan lembaga terkait.

Sementara itu, amnesti
dari Jokowi untuk Nuril mendapat apresiasi banyak pihak. Dengan keputusan itu,
ibu tiga anak tersebut tidak perlu lagi khawatir akan hukuman yang dijatuhkan
MA. Termasuk denda Rp 500 juta.

Paguyuban Korban UU
(PAKU) ITE yang turut serta mengadvokasi Nuril sempat menggalang dana. Sejak
kali pertama penggalangan dana dilaksanakan, uang yang terkumpul mencapai Rp
421.737.183.

Baca Juga :  Aksi Ilegal Logging di Kobar Dibongkar Polisi, Ini Pelakunya

Seluruh uang tersebut
dikumpulkan PAKU ITE sejak November tahun lalu. Mereka berinisiatif menggalang
dana guna membantu Nuril yang kala itu masih berjuang melalui proses hukum.
Rencananya, uang itu disiapkan untuk membayar denda apabila Nuril benar-benar dihukum.

Namun, setelah amnesti
diberikan, denda tersebut tidak lagi berlaku. Karena itu, uang tersebut akan
diberikan kepada Nuril. “Donasi untuk Bu Nuril akan tetap diberikan kepada Bu
Nuril,” kata Koordinator PAKU ITE Muhammad Arsyad kepada Jawa Pos.

Sebagaimana dijelaskan
sebelumnya, donasi untuk Nuril dikumpulkan lewat kitabisa.com. Sejak donasi
dibuka sampai berakhir, tidak kurang dari 4.147 orang berdonasi untuk Nuril.

Arsyad memastikan,
seluruh uang yang terkumpul segera diberikan kepada Nuril. Kalaupun tidak lagi
perlu membayar denda, uang itu bisa digunakan untuk kebutuhan lain. Sebab,
sejak dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE, Nuril tidak hanya kehilangan banyak waktu
bersama keluarga, tetapi juga kehilangan mata pencaharian.

Ke depan, Arsyad
berharap pemerintah maupun wakil rakyat di DPR lebih perhatian terhadap kasus
serupa yang dialami Nuril. PAKU ITE juga mendorong adanya pembenahan regulasi
dalam UU.(jpg)

 

 

 

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru