26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Gilang Fetish Kain Jarik Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

PROKALTENG.CO – Masih ingat dengan kasus festih kain jarik yang
tersangkanya ditangkap di wilayah Kabupaten Kapuas beberapa waktu lalu? Rabu
(3/3/2021), terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, telah menjalani siding dengan
agenda vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pelaku akhirnya
dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Dalam sidang tersebut, Ketua
Majelis Hakim, Khusaini mengatakan, Gilang telah melanggar tiga pasal. Yakni
Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 82 ayat (1) Jo
Pasal 76E UU No.17 tahun 2016 Jo UU No.35 tahun 2014 Jo UU No.23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

“Menyatakan terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja
dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi menakut-nakuti,”
kata Khusaini saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Tabrakan Sepeda Motor, Satu Nyawa Melayang

“Dan dikirimkan secara pribadi,
dan berbuat tindak pidana pencabulan terhadap anak, dan dengan kekerasan
memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul,” lanjut Khusaini.

Dengan tiga pasal tersebut, para
hakim akhirnya memutuskan jika Gilang dijatuhi dengan hukuman penjara 5 tahun 6
bulan. Serta harus membayar denda sebesar Rp50 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara
terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tajun 6 bulan, dan
pidana denda sebesar 50 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak
dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” jelasnya.

Setelah membacakan putusan
tersebut, Khusaini langsung melemparkan pertimbangan kepada pihak terdakwa.
Yakni apakah menerima putusan, atau mengambil sikap pikir-pikir.

“Namun demikian, dengan keputusan
kami ini, kalau diterima, alhamdulillah, kalau tidak ya nggak apa-apa, kalau
mau banding ya silakan. Dengan demikian diterima atau tidak tugas saya sudah
selesai,” ucapnya.

Baca Juga :  Orgil Ngamuk, Hidung Warga Nyaris Putus dan Anggota Polsek Cempaga Ken

Ketika sidang digelar di Ruang
Tirta I, PN Surabaya, dari pihak terdakwa hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya.
Sementara Gilang yang berada di Polrestabes Surabaya, tersambung melalui
virtual.

“Kami akan ambil sikap
pikir-pikir dulu selama tujuh hari, agar kami penasihat hukum terdakwa Gilang,
bisa menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata kuasa hukum Gilang,
Bambang Soegiarto.

Sebelumnya, Gilang sempat kabur
setelah kasus fetishnya viral. Dia akhirnya
ditangkap
di Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten
Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020) oleh tim gabungan Polda Jatim,
Polrestabes Surabaya dan Polda Kalteng, dan Polres Kapuas.

PROKALTENG.CO – Masih ingat dengan kasus festih kain jarik yang
tersangkanya ditangkap di wilayah Kabupaten Kapuas beberapa waktu lalu? Rabu
(3/3/2021), terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, telah menjalani siding dengan
agenda vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pelaku akhirnya
dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Dalam sidang tersebut, Ketua
Majelis Hakim, Khusaini mengatakan, Gilang telah melanggar tiga pasal. Yakni
Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 82 ayat (1) Jo
Pasal 76E UU No.17 tahun 2016 Jo UU No.35 tahun 2014 Jo UU No.23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

“Menyatakan terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja
dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi menakut-nakuti,”
kata Khusaini saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Tabrakan Sepeda Motor, Satu Nyawa Melayang

“Dan dikirimkan secara pribadi,
dan berbuat tindak pidana pencabulan terhadap anak, dan dengan kekerasan
memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul,” lanjut Khusaini.

Dengan tiga pasal tersebut, para
hakim akhirnya memutuskan jika Gilang dijatuhi dengan hukuman penjara 5 tahun 6
bulan. Serta harus membayar denda sebesar Rp50 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara
terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tajun 6 bulan, dan
pidana denda sebesar 50 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak
dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” jelasnya.

Setelah membacakan putusan
tersebut, Khusaini langsung melemparkan pertimbangan kepada pihak terdakwa.
Yakni apakah menerima putusan, atau mengambil sikap pikir-pikir.

“Namun demikian, dengan keputusan
kami ini, kalau diterima, alhamdulillah, kalau tidak ya nggak apa-apa, kalau
mau banding ya silakan. Dengan demikian diterima atau tidak tugas saya sudah
selesai,” ucapnya.

Baca Juga :  Orgil Ngamuk, Hidung Warga Nyaris Putus dan Anggota Polsek Cempaga Ken

Ketika sidang digelar di Ruang
Tirta I, PN Surabaya, dari pihak terdakwa hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya.
Sementara Gilang yang berada di Polrestabes Surabaya, tersambung melalui
virtual.

“Kami akan ambil sikap
pikir-pikir dulu selama tujuh hari, agar kami penasihat hukum terdakwa Gilang,
bisa menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata kuasa hukum Gilang,
Bambang Soegiarto.

Sebelumnya, Gilang sempat kabur
setelah kasus fetishnya viral. Dia akhirnya
ditangkap
di Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten
Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020) oleh tim gabungan Polda Jatim,
Polrestabes Surabaya dan Polda Kalteng, dan Polres Kapuas.

Terpopuler

Artikel Terbaru