PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Salihin alias Saleh, mantan bandar besar narkoba di kawasan Ponton, Kota Palangka Raya. Terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait hasil kejahatan narkotika, tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Sebelumnya, Saleh dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara oleh majelis hakim PN Palangka Raya. Majelis hakim yang diketuai Sri Hasnawati menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp500 juta. Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Saleh terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kekayaan yang diperolehnya dari hasil kejahatan narkotika, khususnya penjualan sabu yang dijalani sejak 2014 hingga 2024.
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangka Raya, Selasa (3/2/2026), status penanganan perkara TPPU atas nama Salihin alias Saleh tercatat sebagai minutasi. Ini menandakan putusan perkara telah inkracht.
Salah satu penasihat hukum Saleh, Yohana, SH membenarkan bahwa Saleh tidak mengajukan banding.
“Kami telah memberikan masukan kepada kliennya mengenai untung rugi pengajuan banding, termasuk kemungkinan putusan banding yang bisa lebih berat dibanding putusan tingkat pertama,” ujarnya kepada Prokalteng.co pada Selasa (3/2/2026).
Sebelumnya, Saat pembacaan putusan, Saleh yang tengah menjalani hukuman penjara tujuh tahun dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu, menyatakan kepada majelis hakim akan berpikir-pikir terlebih dahulu. “Pikir-pikir,” ujar Saleh yang didampingi penasihat hukumnya, Yohana, SH dan Dani, SH.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu tujuh hari kepada Saleh untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. Batas waktu itu berakhir pada Kamis (29/1/2026).
Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalteng yang menangani perkara ini, Dwinanto Agung Wibowo, juga membenarkan Saleh tidak mengajukan banding. “Fix, nggak banding,” kata Dwinanto singkat.
Ia juga menegaskan vonis tujuh tahun penjara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Dwinanto, pihak kejaksaan selama sepekan terus memantau langkah hukum yang diambil terdakwa setelah putusan dibacakan.
“Berdasarkan penelusuran di situs E-Berpadu, diketahui bahwa terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan upaya hukum,” tutupnya. (jef)


