25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KPK Panggil Politikus PKB Abdul Ghofur Terkait Kasus Suap Proyek Jalan

Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Dewan Mejelis
Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Ghofur. Dia akan diperiksa
dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait
proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Abdul Ghofur
dijadwalkan sebagai saksi untuk tersangka Direktur atau Komisaris PT Sharleen
Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA). Dalam jadwal pemanggilan KPK,
Ghofur akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai guru.

“Yang bersangkutan
(Abdul Ghofur) akan diperiksa untuk tersangka HA,” kata pelaksana tugas (Plt)
juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (2/2).

KPK diketahui tengah
mendalami aliran uang yang diduga masuk ke PKB. Pada Rabu (29/1) Ketua Umum PKB
Muhaimim Iskandar memenuhi panggilan KPK. Pria yang akrab disapa Cak Imin itu
ditelisik dugaan penerimaan uang senilai Rp 7 miliar oleh penyidik KPK.

Hal ini ditelusuri
penyidik lembaga antirasuah karena mantan politikus PKB Musa Zainuddin
mengajukan permohonan justice collaboratore (JC) ke KPK. Namun, Cak Imin
membantah adanya aliran uang proyek PUPR yang masuk ke partai maupun kantong
pribadinya.

Baca Juga :  Disebut Ingin Kabur ke Luar Negeri, Kivlan: Saya Dikawal Sama Polisi d

Pemeriksaan terhadap
sejumlah politikus PKB diduga berkaitan dengan permohonan JC yang dilayangkan
mantan politikus PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019. Sebab dalam persidangan,
Musa menyebut dirinya bukan pelaku utama dalam kasus korupsi proyek
infrastruktur di Kementerian PUPR.

Musa sendiri telah
divonis sembilan tahun penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp 7
miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Maluku dan
Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT
Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Tim penyidik lembaga
antirasuah belakangan getol memanggil sejumlah politikus PKB terkait kasus suap
proyek jalan ini. Salah satunya Wakil Gubernur Lampung yang juga politikus PKB
Chusnunia Chalim alias Nunik. Selain itu, tim penyidik juga pernah memeriksa
tiga politikus PKB di antatanya Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmi Faisal Zaini.

Dalam kasus ini, Hong
Artha diduga menyuap sejumlah pihak, antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan
Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR
Damayanti Wisnu Putranti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian
PUPR.

Baca Juga :  Buang Alat Hisap ke Toilet, Dadang Positif Komsumsi Sabu Saat Diciduk

Hong merupakan
tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka
lainnya. Sebelas tersangka itu di antaranya adalah Direktur Utama PT Windu
Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN)
IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM). Kemudian, Komisaris PT
Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta,
Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga

Perkara tersebut
berawal dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019
Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari
2016 dengan barang bukti total sekitar USD 99 ribu. Diduga, uang itu merupakan
bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR
Tahun Anggaran 2016.(jpc)

 

Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Dewan Mejelis
Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Ghofur. Dia akan diperiksa
dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait
proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Abdul Ghofur
dijadwalkan sebagai saksi untuk tersangka Direktur atau Komisaris PT Sharleen
Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA). Dalam jadwal pemanggilan KPK,
Ghofur akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai guru.

“Yang bersangkutan
(Abdul Ghofur) akan diperiksa untuk tersangka HA,” kata pelaksana tugas (Plt)
juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (2/2).

KPK diketahui tengah
mendalami aliran uang yang diduga masuk ke PKB. Pada Rabu (29/1) Ketua Umum PKB
Muhaimim Iskandar memenuhi panggilan KPK. Pria yang akrab disapa Cak Imin itu
ditelisik dugaan penerimaan uang senilai Rp 7 miliar oleh penyidik KPK.

Hal ini ditelusuri
penyidik lembaga antirasuah karena mantan politikus PKB Musa Zainuddin
mengajukan permohonan justice collaboratore (JC) ke KPK. Namun, Cak Imin
membantah adanya aliran uang proyek PUPR yang masuk ke partai maupun kantong
pribadinya.

Baca Juga :  Disebut Ingin Kabur ke Luar Negeri, Kivlan: Saya Dikawal Sama Polisi d

Pemeriksaan terhadap
sejumlah politikus PKB diduga berkaitan dengan permohonan JC yang dilayangkan
mantan politikus PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019. Sebab dalam persidangan,
Musa menyebut dirinya bukan pelaku utama dalam kasus korupsi proyek
infrastruktur di Kementerian PUPR.

Musa sendiri telah
divonis sembilan tahun penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp 7
miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Maluku dan
Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT
Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Tim penyidik lembaga
antirasuah belakangan getol memanggil sejumlah politikus PKB terkait kasus suap
proyek jalan ini. Salah satunya Wakil Gubernur Lampung yang juga politikus PKB
Chusnunia Chalim alias Nunik. Selain itu, tim penyidik juga pernah memeriksa
tiga politikus PKB di antatanya Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmi Faisal Zaini.

Dalam kasus ini, Hong
Artha diduga menyuap sejumlah pihak, antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan
Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR
Damayanti Wisnu Putranti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian
PUPR.

Baca Juga :  Buang Alat Hisap ke Toilet, Dadang Positif Komsumsi Sabu Saat Diciduk

Hong merupakan
tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka
lainnya. Sebelas tersangka itu di antaranya adalah Direktur Utama PT Windu
Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN)
IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM). Kemudian, Komisaris PT
Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta,
Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga

Perkara tersebut
berawal dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019
Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari
2016 dengan barang bukti total sekitar USD 99 ribu. Diduga, uang itu merupakan
bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR
Tahun Anggaran 2016.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru