Site icon Prokalteng

Pembawa Upal Masih Sebagai Saksi dan Wajib Lapor

pembawa-upal-masih-sebagai-saksi-dan-wajib-lapor

BUNTOK-MR (26) warga Kota Buntok, yang
tertangkap basah oleh sejumlah masyarakat saat berbelanja menggunakan uang
palsu (upal) di kawasan Plaza Beringin Buntok pada Selasa (31/12) masih
ditetapkan sebagai saksi, dan wajib lapor.

Informasi yang beredar sebelumnya, menyebutkan
bahwa pelaku membawa uang palsu sebanyak Rp300 juta. Menurut kepolisian, hal
itu tidak lah benar. Sebab, uang palsu yang digunakan untuk berbelanja itu,
hanya Rp 400 ribu saja, dengan kelipatan Rp 100 ribu.

Bahkan, saat MR berbelanja baju di salah satu
toko pakaian, pelaku juga tidak mengetahui kalau uang yang digunakananya itu
adalah uang palsu. Pasalnya, uang palsu yang digunakannya itu, merupakan uang
kembalian saat saksi berbelanja di online shop.

Kapolsek Dusun Selatan Ipda Ahmad Wira
membenarkan kejadian itu. Pelaku atau saksi sebelumnya ditangkap oleh
masyarakat bersama security plaza beringin Buntok. “Setelah itu baru diserahkan
kepada kami untuk proses lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (2/1).

Perwira Pertama (Pama) itu mengatakan, sejauh
ini MR masih ditetapkan saksi dan wajib lapor, karena besar kemungkinan, MR
adalah korban. (ner/uni)

Exit mobile version