SAMPIT, PROKALTENG.CO – Masih ingat peristiwa
korban perampokan ganas yang menggegerkan warga Jalan Muchran Ali, Gang Beringin,
Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur (Kotim), 30
Oktober 2020 lalu?
Ya, kasus itu telah terungkap. Kini pelaku tindak pidana perampokan dengan kekerasan hingga
mengakibatkan korban meninggal
dunia itu, telah diamankan
kepolisian.
Pelakunya adalah, Wahyudin warga Jalan Masjid Fathul Jannah Rt. 26 Rw. 08,
Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim.
Ia tega
menghabisi korbannya Hj. Cahaya (66) saat berada di rumah pada Jum’at 30
Oktober lalu dan menggasak perhiasan milik korban.
Pelarian
Wahyudin ternyata tak berlangsung lama. Dia diamankan sehari setelah melakukan aksinya tersebut.
“Dengan
dibantu Unit Resmob Polres Kotim dan diback up Unit Reskrim Polsek Baamang,
kami Resmob Subdit III Jatanras Polda Kalteng berhasil mengamankan pelaku,” kata Ipda Teguh Triyono.
Dijelaskan Teguh,
pria yang tahun ini masuk usia 57 tahun itu diamankan di rumahnya. Persisnya di Kelurahan Sebabi, Kecamatan Talawang, Kabupaten
Kotim pada 31 Oktober 2020.
“Yang
bersangkutan kemudian diamankan ke Mapolres Kotim untuk dilakukan proses hukum
lebih lanjut,” katanya.
Dalam penangkapan kali ini, petugas juga menyita
dua buah cincin emas dan kalung emas yang sempat dijual pelaku di pasar
setempat. Tak hanya itu, petugas juga menyita satu bilah besi yang digunakan sebagai
alat pemukul korban. Selanjutnya kepolisian
kini mendalami motif pelaku terkait aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.